Penyidik Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) akhirnya membebaskan secara bersyarat puluhan nelayan dan lima kapal motor milik nelayan Mayangan, Kota Probolinggo.

Pembebasan bersyarat puluhan nelayan dan lima kapal motor dilakukan setelah perwakilan nelayan bersama dengan penyidik PSDKP, kepolisian, dan syahbandar melakukan negosiasi bersama ketika ratusan nelayan Probolinggo unjuk rasa di Kantor PSDKP Pelabuhan Kalbut Situbondo, Jawa Timur, Selasa.

Dalam pertemuan itu, Koordinator Penyidik PSDKP Pangkalan Benoa Bali pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Yogi menyampaikan bahwa pihaknya hanya melaksanakan tugas dan tidak berwenang mengambil keputusan apapun terkait pengamanan nelayan dan lima kapalnya.

"Kami hanya melaksanakan tugas dan diberikan waktu kepada kami untuk berkomunikasi dengan atasan," katanya.
 
Perwakilan nelayan asal Kota Probolinggo, negoisasi dengan penyidik PSDKP di Kantor Syahbandar Kalbut Situbondo, Selasa (21/12/2021). (ANTARA/Novi H)

Yogi juga meminta kepada perwakilan nelayan untuk bersabar dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Sampai ada keputusan dari pihak PSDKP terkait penangkapan terhadap 50 nelayan dan lima kapal motor yang sedang mencari ikan di perairan Probolinggo.

"Ayo buat kesepakatan, maunya seperti apa? Tapi proses hukum tetap kami lakukan," kata Yogi di hadapan perwakilan nelayan.

Koordinator aksi Muhammad Hambali mengancam jika keinginan mereka tidak dituruti, ratusan nelayan yang saat ini menggelar aksi tidak akan pulang sebelum rekannya dan kapal yang diamankan ikut pulang dengan para peserta aksi ke Probolinggo.

"Sudah dua minggu kami menunggu. Kami hanya nelayan biasa yang hanya ingin bekerja dengan aman dan nyaman. Kami di sini tidak akan pulang sebelum rekan kami dan kapal kami ikut pulang," kata Hambali.

Agus Sugianto, salah seorang perwakilan nelayan asal Kota Probolinggo, juga meminta permasalahan ini tidak diproses hukum.

"Jaring atau alat tangkap yang kami gunakan aman dan sudah empat tahun kami bekerja menggunakan jaring ini, kenapa baru sekarang jadi masalah?," tuturnya.
 
Lima kapal motor asal Kota Probolinggo, ditambatkan di Pelabuhan Kalbut Situbondo, Selasa (21/12/2021). (ANTARA/Novi H)

Menurut Agus, nelayan hanya mencari nafkah di tengah laut dengan segala risikonya. Mengenai aturan zona tangkap ikan, mereka tidak tahu menahu karena tidak ada sosialisasi terkait penggunaan alat tangkap ikan atau apapun yang berkaitan dengan penangkapan ikan.

"Kami hanya cari nafkah di laut dan kami bekerja dengan taruhan nyawa. Kalau ada aturannya sosialisasikan kepada kami," ucapnya.

Di sela terjadi ketegangan dalam negosiasi antara perwakilan aksi dan petugas PSDKP, Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifai menyampaikan dalam penegakan hukum harus mempertimbangkan asas praduga tak bersalah.

"Dalam pandangan kami, bapak ibu ini tidak bersalah. Bisa saja nanti dalam proses hukumnya ibu dan bapak dinyatakan tidak bersalah. Jadi dalam hukum, kita harus mempertimbangkan asas praduga tak bersalah," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut kapolres, kesepakatan antara nelayan dan PSDKP perlu dilakukan, sehingga situasi kondusif antara kedua belah pihak bisa dijaga, termasuk di wilayah hukum Polres Situbondo.

"Silakan buat kesepakatan, sembari kita tunggu prosesnya," kata kapolres.

Akhir dari negoisasi itu, diputuskan antara perwakilan nelayan bersama dengan tim penyidik PSDKP Pangkalan Beno Bali membuat kesepakatan di atas kertas bermaterai. Lima kapal motor berikut puluhan nelayan akhirnya dipulangkan secara bersyarat.

Setelah kesepakatan itu, ratusan nelayan yang unjuk rasa membubarkan diri dari Pelabuhan Kalbut Situbondo.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021