Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur menggagalkan peredaran sabu-sabu dengan menangkap dua orang tersangka berinisial SK dan IP yang merupakan pengedar narkoba jaringan Jakarta-Mataram di Pintu Exit Tol Waru Gunung, Surabaya.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin mengatakan keduanya ditangkap di Pintu Exit Tol Waru Gunung pada tanggal 25 November lalu.
"Saat digeledah, petugas mendapati tiga bungkus sabu-sabu berwarna hijau bertuliskan Guan Yin Wang yang disimpan di dalam laci mobil depan sebelah kiri dengan total 2.994 gram," kata Brigjen Aris.
Saat diperiksa, SK mengaku mengajak temannya IP untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Mataram, Nusa Tenggara Barat. Setelah sampai di Mataram, IP baru akan diberi tahu siapa penerimanya.
Tersangka SK dan tersangka IP juga mengakui sudah dua kali mengantar sabu-sabu ke Mataram dengan imbalan sejumlah uang.
"SK mengakui sudah mendapatkan upah untuk biaya transportasi ke Mataram sebesar Rp5 juta. Baik SK dan IP merupakan residivis atas kasus yang sama," katanya.
Dari keduanya diamankan sejumlah barang bukti yakni sabu-sabu seberat 2.994 gram, satu unit mobil, uang tunai Rp183 juta dan empat unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin mengatakan keduanya ditangkap di Pintu Exit Tol Waru Gunung pada tanggal 25 November lalu.
"Saat digeledah, petugas mendapati tiga bungkus sabu-sabu berwarna hijau bertuliskan Guan Yin Wang yang disimpan di dalam laci mobil depan sebelah kiri dengan total 2.994 gram," kata Brigjen Aris.
Saat diperiksa, SK mengaku mengajak temannya IP untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Mataram, Nusa Tenggara Barat. Setelah sampai di Mataram, IP baru akan diberi tahu siapa penerimanya.
Tersangka SK dan tersangka IP juga mengakui sudah dua kali mengantar sabu-sabu ke Mataram dengan imbalan sejumlah uang.
"SK mengakui sudah mendapatkan upah untuk biaya transportasi ke Mataram sebesar Rp5 juta. Baik SK dan IP merupakan residivis atas kasus yang sama," katanya.
Dari keduanya diamankan sejumlah barang bukti yakni sabu-sabu seberat 2.994 gram, satu unit mobil, uang tunai Rp183 juta dan empat unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021