Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi Yusuf Rosyadi mengatakan sekitar 60 persen perusahaan di wilayahnya telah menerapkan pemberian gaji sesuai upah minimum kabupaten (UMK) setempat pada tahun 2021 sebesar Rp1.960.510 per bulan.

"Sesuai laporan, sebanyak 60 persen perusahaan yang ada di Ngawi telah menggaji pekerjanya sesuai besaran UMK selama tahun 2021 ini. Utamanya untuk perusahaan skala besar," katanya di Ngawi, Jumat.

Menurut dia, jumlah perusahaan besar yang ada di wilayah setempat mencapai sebanyak 72 perusahaan. Sedangkan perusahaan sedang dan kecil mencapai sekitar 242 perusahaan yang telah terdata.

Adapun sekitar 40 persen perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMK rata-rata adalah perusahaan yang berskala mikro dan kecil dengan jumlah omzet di bawah Rp1 miliar.

Hal itu dilakukan sesuai dengan kemampuan perusahaan serta disetujui pekerja dan telah diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa termasuk dalam kategori dikecualikan.

Terkait pemberlakukan UMK tahun 2022 yang ditetapkan oleh Gubernur Jatim pada akhir November 2021, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke perusahan-perusahaan untuk diterapkan per Januari mendatang.

UMK Ngawi tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp1.962.585 per bulan. Jumlah itu naik Rp2.075 dari UMK tahun 2021 sebesar Rp1.960.510 per bulan.

Selain sosialisasi, pihaknya juga membuka posko pengaduan tentang penetapan UMK tahun 2022.

Pembukaan layanan pengaduan tersebut sesuai dengan instruksi Gubernur Jatim bahwa masing-masing Disnaker kota/kabupaten diminta membuka posko pengaduan UMK sebelum diterapkan per 1 Januari 2022.

Pihaknya akan terus memantau perusahaan-perusahaan dalam memberikan hak kepada para karyawannya.

Adapun jumlah pekerja formal di Kabupaten Ngawi diperkirakan mencapai sekitar 40.000 orang. Jumlah tersebut belum termasuk pekerja non-formal seperti asisten rumah tangga, demikian Yusuf Rosyadi.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021