Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat mengecek ulang izin operasional rumah hiburan umum (RHU) menyusul kini mulai banyak yang buka setelah adanya relaksasi.

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Budi Leksono di Surabaya, Senin, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi ada beberapa RHU yang izin operasionalnya telah habis tapi tetap nekat buka.

"Saat ini kan mulai RHU mulai buka lagi. Sekalian saja, kami minta pemkot untuk cek ulang masa izin operasional RHU se-Serabaya. Pemkot jangan pandang bulu, kalau RHU izinnya habis ya harus tutup dulu. Ini juga biar tidak ada saling iri di antara RHU lainnya," katanya.

Baca juga: RHU di Kota Surabaya diingatkan tetap patuhi prokes

Budi menyambut positif tempat RHU dan tempat pariwisata di Surabaya  diizinkan beroperasi kembali dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.  Hal ini, lanjut dia, menjadi angin segar bagi para pekerja dan para pengusaha RHU yang selama ini ikut terdampak pandemi COVID-19.

Menurut dia, apa yang menjadi program Pemkot Surabaya dalam hal pemulihan di sektor ekonomi ini bisa dinikmati dan dirasakan.  Menurutnya, langkah tersebut harus diapreaiasi.

"Yang jelas, dari klausul-klausul ada beberapa peraturan yang wajib dipatuhi oleh pemilik, pengelola maupun penanggungjawab RHU. Di antaranya wajib mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Kalau yang buka siang, maksimal tutup pukul 22.00 WIB. Kalau yang buka mulai dari petang pukul 18.00 WIB maka tutup hingga 24.00 WIB," katanya.

Sedangkan yang perlu dicermati oleh pengusaha RHU, lanjut dia, adalah  aturan dari Wali Kota Surabaya tentang pelanggaran prokes. Bila ketahuan ada RHU melanggar prokes, maka akan ditutup.

Baca juga: 199 RHU di Kota Surabaya diizinkan beroperasi dengan prokes ketat

Budi mengatakan ada Satgas COVID-19 yang mengontrol prokesnya, kalau ada RHU melanggar bisa langsung ditutup. Hal ini mengacu Perwali 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Surabaya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perwali Nomor 10 Tahun 2021. 

"Semua RHU harus mentaati aturan. Ini agar sektor perekonomian cepat pulih dan kita bisa hidup normal lagi," katanya.

Diketahui ada ratusan RHU di Kota Surabaya telah mendatangani pakta integritas terkait pembukaan RHU pada Jumat (22/10).  Isi pakta integritas di antaranya pemilik, pengelola dan penanggung jawab RHU wajib mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pemberian barcode untuk aplikasi PeduliLindungi. Setiap pengunjung RHU wajib sudah divaksin, serta pemilik RHU juga diwajibkan mencatat identitas yang tertera di KTP pengunjung.  Untuk kapasitas RHU yang diizinkan, maksimal 75 persen dan harus menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya. 

"Sedangkan yang perlu dicermati pula oleh pemilik RHU yaitu aturan dari Wali Kota Surabaya tentang pelanggaran prokes. Bila ketahuan RHU melanggar prokes, maka akan ditutup minimal selama 4 bulan,"  kata Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya Hendry Simanjuntak. (*)

Baca juga: Pemilik RHU di Kota Surabaya diimbau daftarkan sertifikat CHSE
Baca juga: RHU patuh prokes yang bisa diusulkan buka di Kota Surabaya
Baca juga: Pengusaha RHU Surabaya diminta pekerjakan lagi karyawan dirumahkan
 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021