Komsisi B DPRD Kota Surabaya mengingatkan  pengelola tempat rekreasi hiburan umum untuk mematuhui protokol kesehatan meski saat ini sudah ada kelonggaran operasional.  

Sekretaris Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya Mahfudz di Surabaya, Selasa, mengatakan, salah satu indikasi ekonomi mulai bergerak adalah dibukanya RHU.

"Alhamdulillah kalau sudah dibuka. Pemerintah gerak cepat karena, salah satu perputaran uang yang terbilang banyak ya di RHU ini. Dan pasti peningkatan pendapatan dari pajak," katanya.

Untuk itu, Mahfudz mengingatkan kepada pengusaha atau pengelola RHU untuk benar-benar komitmen dengan apa yang sudah disepakati dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

"Yang penting bagi kami pengusaha RHU ini komitmen. Asesmen harus benar dilaksanakan dan prokes harus benar-benar diperketat, aplikasi PeduliLindungi juga harus ada," katanya.

Meski demikian, Mahfudz juga kurang setuju adanya sanksi yang diberlakukan Pemkot Surabaya terhadap RHU yang melanggar prokes berupa penutupan selama empat bulan. 

"Kalau ini saya kurang setuju karena pengusaha RHU ini sudah berhenti beroperasi sudah sangat lama. Ya peringatan dulu satu, dua, tiga baru penutupan," ujarnya.

Diketahui ada 199 RHU di Kota Surabaya telah penandatangan pakta integritas terkait pembukaan RHU pada Jumat (22/10).  Isi pakta integritas di antaranya pemilik, pengelola dan penanggung jawab RHU wajib mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pemberian barcode untuk aplikasi PeduliLindungi. Setiap pengunjung RHU wajib sudah divaksin, serta pemilik RHU juga diwajibkan mencatat identitas yang tertera di KTP pengunjung.  Untuk kapasitas RHU yang diizinkan, maksimal 75 persen dan harus menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya. 

"Sedangkan yang perlu dicermati pula oleh pemilik RHU yaitu aturan dari Wali Kota Surabaya tentang pelanggaran prokes. Bila ketahuan RHU melanggar prokes, maka akan ditutup minimal selama 4 bulan,"  kata Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya Hendry Simanjuntak. (*)
 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021