Sebanyak 199 tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya, Jawa Timur, diizinkan beroperasi kembali dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

"Saat RHU dibuka, ada beberapa peraturan yang wajib dipatuhi oleh pemilik, pengelola dan penanggung jawab RHU," kata Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya Hendry Simanjuntak saat penandatangan pakta integritas pengelola RHU di Kantor BPB Linmas Surabaya, Jumat.

Hendry mengatakan, dalam pakta integritas tersebut, ada beberapa peraturan yang wajib dipatuhi oleh pemilik, pengelola dan penanggung jawab RHU. Salah satunya, lanjut dia, wajib mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
"Kalau yang buka siang seperti spa dan lain sebagainya, maksimal tutup pukul 22.00 WIB. Kalau yang buka mulai dari petang, jam operasionalnya pukul 18.00 hingga pukul 00.00 WIB," kata Hendry.
 
Selain itu, lanjut Hendry, di dalam aturan baru ada beberapa poin tambahan yaitu pemberian barcode untuk aplikasi PeduliLindungi. Selain itu pula setiap pengunjung RHU wajib sudah divaksin, serta pemilik RHU juga diwajibkan mencatat identitas yang tertera di KTP pengunjung. 

"Pencatatan ini tujuannya supaya mempermudah Satgas COVID-19 melakukan tracing," katanya.
 
Sementara itu, lanjut dia, untuk kapasitas RHU yang diizinkan, maksimal 75 persen dan harus menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya. 

Sedangkan yang perlu dicermati pula oleh pemilik RHU yaitu aturan dari Wali Kota Surabaya tentang pelanggaran prokes. Bila ketahuan RHU melanggar prokes, maka akan ditutup minimal selama 4 bulan.
 
Artinya, kata dia, ada Satgas COVID-19 yang mengontrol protokol kesehatannya, kalau melanggar langsung ditutup, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 10 tahun 2021.
 
Hendry menambahkan, setelah penandatanganan pakta integritas tersebut, pemilik pengelola dan penanggung jawab RHU diizinkan untuk membuka kembali tempat usahanya mulai kapan saja.
 
"Bagi yang sudah diasesmen, di kolom pakta integritas sudah ada keterangannya kapan mau mulai buka (RHU-nya). Hari ini boleh, besok boleh, atau seminggu lagi boleh," katanya. (*)
 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021