Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, Mufti Anam, mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) bergerak cepat merespons harga minyak goreng yang mengalami kenaikan dalam sepekan terakhir di sejumlah wilayah Tanah Air.

"Banyak pelaku usaha makanan skala UMKM yang kesulitan dengan naiknya harga minyak goreng. Saya dapat banyak pesan masuk, seperti pedagang gorengan dan PKL di Pasuruan-Probolinggo yang terhimpit kenaikan harga minyak goreng. Mau menaikkan harga jual tidak mungkin karena daya beli masyarakat belum pulih," kata Mufti kepada media, di Surabaya, Minggu.

Ia mengatakan, selain berdampak ke ekonomi, kenaikan minyak goreng bisa berdampak negatif ke kesehatan. Sebab, warga bisa saja memakai minyak goreng berulang-ulang lantaran untuk membeli yang baru harganya sudah melonjak naik.

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag, harga rata-rata minyak goreng curah pada Oktober 2021 adalah Rp14.489 per liter, atau naik hingga 20 persen dibanding harga Januari 2021 dan melambung 5,07 persen dibanding September 2021, yang berada di kisaran Rp12 ribuan

“Bahkan di beberapa wilayah di Jatim kalau dicek di pusat harga pangan itu bisa Rp17.000 per liter," tutur Mufti.

Adapun harga rata-rata migor kemasan sederhana pada Oktober 2021 adalah Rp14.843 per liter, meroket 15 persen dibanding Januari 2021 dan melaju 4,9 persen dibanding September 2021.

Mufti mengatakan, kenaikan harga minyak goreng ini adalah konsekuensi dari lonjakan harga raw material minyak goreng, yaitu minyak kelapa sawit/crude palm oil.

Sehingga, kendati sebenarnya pasokan di pasar memadai, harga tetap naik lantaran harga bahan bakunya juga melonjak.

Meski demikian, Mufti meminta pemerintah tidak semata-mata menyerahkan harga kepada mekanisme pasar sesuai fluktuasi harga CPO.

“Harga minyak goreng memang terkait erat CPO sebagai bahan baku utamanya. Di sisi lain, banyak produsen yang tidak terintegrasi dengan perkebunan sawit. Sehingga sangat memengaruhi penentuan harga migor. Tetapi tetap pemerintah, dalam hal ini Kemendag, harus hadir memberi solusi,” ujarnya.

Mufti memberikan solusi jangka pendek dan jangka menengah-panjang untuk mengantisipasi agar tak ada lagi lonjakan harga minyak goreng yang menyusahkan masyarakat.

Dalam jangka pendek, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag harus segera melakukan intervensi untuk harga minyak goreng, sebab Mufti menyesalkan lambannya Kemendag dalam merespons masalah ini. sehingga harga melambung dan terjadi sejak beberapa bulan lalu.

“Kemendag bisa melakukan operasi pasar dengan sistem penyasaran, target sistem yang tepat. Operasi pasar sebatas membantu, karena untuk stabilisasi harga tidak akan bisa mengingat kemampuan operasi pasar pemerintah juga terbatas. Sehingga targeting system-nya harus bagus,” ujarnya.

Operasi pasar bisa dilakukan dengan melibatkan produsen terutama yang sudah terintegrasi dengan perkebunan kelapa sawit.

Adapun jangka menengah-panjang,  Kemendag harus memiliki skema antisipasi yang lebih baik dengan mengamati tren perdagangan CPO dunia. Misalnya, saat ini banyak pakar menyebut harga CPO bakal terus melambung hingga triwulan II/2022 berkaitan dengan musim.

“Maka perlu antisipasi. Gawat kalau harga terus melonjak sampai tahun depan. Pedagang makanan bisa gulung tikar, di sisi lain rakyat kecil kesusahan mengolah bahan pangan dengan murah. Harus diantisipasi, harus cari solusi, kasihan masyarakat kecil,” ujarnya.

Mufti juga mendesak Kemendag tegas serta efektif dalam mengeksekusi kebijakan minyak goreng wajib kemasan yang bakal diberlakukan mulai tahun depan. Sebelumnya, beberapa kali aturan wajib kemasan ini molor pelaksanaannya.

“Minyak goreng kemasan mempunyai kemampuan untuk disimpan. Sehingga, sebenarnya harganya lebih bisa dikendalikan. Tetapi pemerintah juga harus mengawasi produsen karena bisa saja produksi waktu sebelumnya ketika harga CPO rendah, kemudian disimpan, dan dilepas ke pasar dengan harga yang sudah dikerek ketika harga CPO tinggi,” ujarnya.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021