Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial WH (32) yang tergabung dalam jaringan Surabaya dan Madura.
"WH ini merupakan warga Simokerto Kota Surabaya dan ditangkap di depan pintu timur Kapasari Pedukuhan Gang IX pada Sabtu tanggal 25 September 2021 pukul 18.00 WIB," kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Rabu.
Saat ditangkap WH yang sedang mengendarai sepeda motor diduga membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya petugas BNNP Jatim menggeledah WH dan menemukan sebanyak dua paket sabu-sabu yang dibungkus menggunakan kain putih dan disimpan di dalam tas warna kresek warna hitam.
"Sabu-sabu tersebut diletakkan di cantolan bagian depan sepeda motor dengan total berat bruto 201 gram dengan berat masing-masing bungkus 101 gram dan 100 gram," ujarnya.
Kepada petugas, tersangka WH mengakui diperintah bosnya bernama Yasin yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil dua paket sabu-sabu dari rumah mertua Yasin di Kapasari Pedukuhan Gang IX No.32-A Surabaya.
Paket tersebut kemudian untuk dikirim ke daerah Sencaki Gang II Surabaya dengan sistem ranjau.
"Tersangka WH ini mengaku bekerja dengan Yasin sebagai kurir sejak bulan Juli 2021 dan mendapatkan upah Rp50 ribu setiap pengiriman," katanya.
Selain itu, tersangka WH mengakui sudah tujuh kali disuruh Yasin menerima penyerahan narkotika jenis sabu-sabu atau inex dengan cara mengambilnya lewat sistem ranjau.
Dari tangan WH, selain mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan total berat bruto 201 gram dengan berat masing-masing bungkus 101 gram dan 100 gram, juga disita satu buah ponsel dan satu unit sepeda motor. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"WH ini merupakan warga Simokerto Kota Surabaya dan ditangkap di depan pintu timur Kapasari Pedukuhan Gang IX pada Sabtu tanggal 25 September 2021 pukul 18.00 WIB," kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Rabu.
Saat ditangkap WH yang sedang mengendarai sepeda motor diduga membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya petugas BNNP Jatim menggeledah WH dan menemukan sebanyak dua paket sabu-sabu yang dibungkus menggunakan kain putih dan disimpan di dalam tas warna kresek warna hitam.
"Sabu-sabu tersebut diletakkan di cantolan bagian depan sepeda motor dengan total berat bruto 201 gram dengan berat masing-masing bungkus 101 gram dan 100 gram," ujarnya.
Kepada petugas, tersangka WH mengakui diperintah bosnya bernama Yasin yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil dua paket sabu-sabu dari rumah mertua Yasin di Kapasari Pedukuhan Gang IX No.32-A Surabaya.
Paket tersebut kemudian untuk dikirim ke daerah Sencaki Gang II Surabaya dengan sistem ranjau.
"Tersangka WH ini mengaku bekerja dengan Yasin sebagai kurir sejak bulan Juli 2021 dan mendapatkan upah Rp50 ribu setiap pengiriman," katanya.
Selain itu, tersangka WH mengakui sudah tujuh kali disuruh Yasin menerima penyerahan narkotika jenis sabu-sabu atau inex dengan cara mengambilnya lewat sistem ranjau.
Dari tangan WH, selain mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan total berat bruto 201 gram dengan berat masing-masing bungkus 101 gram dan 100 gram, juga disita satu buah ponsel dan satu unit sepeda motor. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021