Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima penjabat (Pj) kepala desa di Kabupaten Probolinggo terkait kasus suap jabatan kepala desa yang melibatkan tersangka Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya yang juga anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA).
Pemeriksaan lima Pj kepala desa tersebut dilakukan di ruang eksekutif Mapolres Kota Probolinggo yang berada di Jalan Dr. Moch Saleh 34 Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur, Senin.
"Hari ini pemeriksaan saksi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka Bupati nonaktif Probolinggo PTS," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya.
Ia mengatakan lima Pj kades yang diperiksa yakni Sri Sukarsih sebagai Pj Kades Jambangan di Kecamatan Besuk, Hendrik Wiyoko yang merupakan Pj Kades Pakel di Kecamatan Sukapura, Mohamad Yunus yang menjadi Pj Kades Kedungsupit di Kecamatan Wonomerto.
Kemudian Sutik Mediantoro yang menjabat Pj Kades Sebaung di Kecamatan Gending, dan Yono Wiyanto yang menjabat Pj Kades Sukodadi di Kecamatan Paiton.
Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, informasi yang dihimpun di lapangan tim penyidik KPK juga menggeledah beberapa kantor organisasi perangkat daerah di antaranya Kantor Dinas Sosial dan Kantor Dinas Perhubungan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Beberapa petugas KPK juga memeriksa sejumlah mobil milik kepala dinas, bahkan beberapa telepon genggam milik staf di salah satu OPD disita untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KPK telah memeriksa beberapa kantor dinas di Kabupaten Probolinggo mulai dari Dinas PUPR, Perkim, Sekretariat Pemkab Probolinggo dan DPMPTSP, kemudian seperti rumah dinas Bupati nonaktif PTS, rumah anak Hasan Aminuddin, dan Kantor Kecamatan Krejengan juga diperiksa.
Sejumlah staf kecamatan sampai kepala dinas dan Sekda Probolinggo juga tidak luput dari pemeriksaan tim penyidik KPK terkait kasus suap jual beli jabatan Pj kades di Kabupaten Probolinggo.
KPK juga mengamankan dokumen dari penggeledahan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)/Mal Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo.
Pada Sabtu (25/9), tim penyidik KPK menggeledah dua lokasi berbeda di Kabupaten Probolinggo, yaitu rumah kediaman dari pihak terkait dengan kasus tersebut beralamat di Kalirejo, Kecamatan Dringu dan di Semampir, Kecamatan Kraksaan.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka yakni sebagai penerima Bupati Probolinggo PTS dan HA yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton.
Sementara 18 orang sebagai pemberi suap yang merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo juga menjadi tersangka dalam kasus suap seleksi jabatan Pj kades tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Pemeriksaan lima Pj kepala desa tersebut dilakukan di ruang eksekutif Mapolres Kota Probolinggo yang berada di Jalan Dr. Moch Saleh 34 Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur, Senin.
"Hari ini pemeriksaan saksi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka Bupati nonaktif Probolinggo PTS," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya.
Ia mengatakan lima Pj kades yang diperiksa yakni Sri Sukarsih sebagai Pj Kades Jambangan di Kecamatan Besuk, Hendrik Wiyoko yang merupakan Pj Kades Pakel di Kecamatan Sukapura, Mohamad Yunus yang menjadi Pj Kades Kedungsupit di Kecamatan Wonomerto.
Kemudian Sutik Mediantoro yang menjabat Pj Kades Sebaung di Kecamatan Gending, dan Yono Wiyanto yang menjabat Pj Kades Sukodadi di Kecamatan Paiton.
Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, informasi yang dihimpun di lapangan tim penyidik KPK juga menggeledah beberapa kantor organisasi perangkat daerah di antaranya Kantor Dinas Sosial dan Kantor Dinas Perhubungan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Beberapa petugas KPK juga memeriksa sejumlah mobil milik kepala dinas, bahkan beberapa telepon genggam milik staf di salah satu OPD disita untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KPK telah memeriksa beberapa kantor dinas di Kabupaten Probolinggo mulai dari Dinas PUPR, Perkim, Sekretariat Pemkab Probolinggo dan DPMPTSP, kemudian seperti rumah dinas Bupati nonaktif PTS, rumah anak Hasan Aminuddin, dan Kantor Kecamatan Krejengan juga diperiksa.
Sejumlah staf kecamatan sampai kepala dinas dan Sekda Probolinggo juga tidak luput dari pemeriksaan tim penyidik KPK terkait kasus suap jual beli jabatan Pj kades di Kabupaten Probolinggo.
KPK juga mengamankan dokumen dari penggeledahan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)/Mal Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo.
Pada Sabtu (25/9), tim penyidik KPK menggeledah dua lokasi berbeda di Kabupaten Probolinggo, yaitu rumah kediaman dari pihak terkait dengan kasus tersebut beralamat di Kalirejo, Kecamatan Dringu dan di Semampir, Kecamatan Kraksaan.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka yakni sebagai penerima Bupati Probolinggo PTS dan HA yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton.
Sementara 18 orang sebagai pemberi suap yang merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo juga menjadi tersangka dalam kasus suap seleksi jabatan Pj kades tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021