Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Mojokerto melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh penerima kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan tenaga kerja koperasi, usaha kecil menengah, perindustrian dan perdagangan di Kota Mojokerto.

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Mojokerto Zulkarnaen Mahading, Sabtu, mengatakan penandatanganan tersebut juga disaksikan oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.

"MoU itu dilakukan di sela-sela Resepsi HUT Ke-74 Koperasi di Pendopo Rumah Rakyat," katanya.

Ia mengapresiasi kepada Ketua Diskop UKM Perindag Ani Wijaya yang telah bekerja sama dengan BPJamsostek untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pelaku usaha tersebut.

Dengan kerja sama tersebut, diharapkan para pelaku usaha kecil di wilayah kota Mojokerto akan memperoleh perlindungan Jaminan Sosial berupa program JKK, JKM, JHT dan Jaminan Pensiun.

"Ini merupakan Langkah awal dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pelaku usaha utamanya usaha mikro dalam program BPJamsostek," kata Zulkarnaen.

Pada kesempatan ini, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari secara simbolis menyerahkan bukti kepesertaan kepada dua orang peserta BPJamsostek dari koperasi wanita Melati Sejahtera dan KPRI Wira Karya.

Wali kota juga juga menyerahkan dua santunan dari BPJamsostek kepada ahli waris karyawan Sinar Bima Sakti dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto yang meninggal dunia.

Kepala BPjamsostek Cabang Mojokerto Zulkarnain Mahading mengatakan santunan yang diserahkan wali kota kepada ahli waris dari alm M Khoiri dan alm. Bagus Rakhmadian masing-masing terdiri dari santunan jaminan kematian (JKM) Rp42 juta, dan juga jaminan hari tua (JHT).

Dalam kesempatan tersebut, Zulkarnain juga berharap agar seluruh pekerja dan juga pelaku usaha di Mojokerto, segera didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Karena santunan JKK dan JKM sangat bermanfaat bagi para pekerja termasuk guru, selaku tulang punggung keluarga.

"Ketika mereka mengalami risiko sosial seperti kecelakaan kerja atau kematian, beban yang ditanggung pihak keluarga atau ahli waris menjadi agak ringan karena BPJamsotek hadir untuk pekerja," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021