Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tmur menemukan kerugian daerah di Pemerintah Kabupaten Jember per semester pertama tahun 2021 sebanyak 1.361 kasus dengan nilai mencapai Rp200 miliar lebih, berdasarkan hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah di pemkab setempat.

"Kami telah menerima surat hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah per semester pertama tahun 2021 dari BPK Jatim yang menyebutkan nilainya mencapai Rp200.579.617.399,97 yang merupakan hasil audit pemakaian anggaran tahun sebelumnya," kata Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi kepada sejumlah wartawan di Jember, Kamis.

Baca juga: DPRD minta BPK audit investigasi anggaran COVID-19 Jember tahun 2020
Baca juga: BPK berikan opini tidak wajar LKPD Jember tahun 2020

Menurutnya, terdapat 1.361 kasus dengan rincian kerugian daerah terhadap bendahara sebanyak nol kasus dan kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara sebanyak 246 kasus dengan nilai sekitar Rp9,67 miliar.

Kemudian, kerugian daerah terhadap pihak ketiga sebanyak nol kasus, sedangkan kerugian daerah yang masih berupa informasi yang berasal dari hasil pemeriksaan BPK tercatat 559 kasus senilai Rp187,43 miliar, dan kerugian daerah yang melibatkan aparat pengawasan fungsional sebanyak 556 kasus dengan nilai Rp3,48 miliar.

"Dari total kerugian uang negara sebesar Rp200 miliar lebih, jumlah yang sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp29 miliar dan masih tersisa Rp171,4 miliar yang harus disetorkan ke kas daerah," paparnya.

Baca juga: Pengamat politik Unej sebut lima poin opini tidak wajar BPK atas LKPD Jember 2020 berpotensi pidana
Baca juga: Temuan BPK, ribuan penerima bansos COVID-19 di Jember terdata sudah meninggal

Ia menjelaskan BPK merekomendasikan kepada bupati Jember agar memerintahkan ketua tim penyelesaian kerugian daerah untuk segera memproses hasil audit tersebut.

"Atau mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku atas hasil pemeriksaan BPK dan hasil pengawasan aparat fungsional yang berkaitan dengan kerugian daerah sesuai ketentuan yang berlaku," ucap politikus PKB Jember itu.

Itqon mengatakan penilaian BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemkab Jember tidak akan pernah meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) apabila kerugian daerah itu tidak diselesaikan hingga tuntas.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021