Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur menyalurkan bantuan 35 ton beras bagi warga terdampak COVID-19 dalam masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah setempat.

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan beras bantuan PPKM sebanyak 35 ton dari Kementerian Sosial tersebut disalurkan kepada warga di luar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Terpadu (BST).

"Yang kemarin, tahap awal sebanyak 139 ton sudah selesai kami salurkan. Hari ini ada lagi 35 ton untuk yang di luar penerima PKH dan BST," ujar Wali Kota Maidi saat pemberangkatan penyaluran beras bantuan PPKM di Balai Kota Madiun bersama Bulog setempat, Jumat.

Menurut dia, sesuai data, bantuan beras PPKM tahap kedua tersebut akan disalurkan untuk sebanyak 3.573 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di luar peserta PKH dan BST. Dengan demikian, pemerintah juga mengupayakan warga terdampak di luar yang terdata dalam PKH dan BST tersebut.

"Kami upayakan penyaluran sebanyak 35 ton beras PPKM tahap kedua dapat selesai hari ini. Seperti gelaran sebelumnya, beras akan dikirim ke tiap-tiap kantor kelurahan sesuai jumlah penerima. Setiap penerima akan mendapatkan 10 kilogram beras," kata dia.

Maidi menjelaskan, karena bantuan tersebut dari pusat, maka sudah tercaatat siapa penerimanya dan sudah ada daftarnya.

"Jadi kami tinggal menyalurkan. Yang belum dapat, tidak usah khawatir. Masih ada banyak program bantuan lainnya," katanya.

Pihaknya menjamin beras bantuan dalam kondisi baik. Wali kota sudah meminta Bulog untuk menyiapkan beras medium yang terbaru. Bahkan, juga dilakukan pemeriksaan sebelum pengiriman.

Bagi warga Kota Madiun yang membutuhkan dan belum mendapatkan bantuan apapun, Maidi menyilakan untuk melapor ke ketua RT masing-masing agar diteruskan ke kelurahan.

Pemerintah Kota Madiun masih memiliki berbagai bantuan baik dari Pemkot Madiun maupun hasil donasi hingga CSR perusahan yang dipusatkan di posko logistik 24 jam. Bantuan akan dikirim ke tempat warga yang membutuhkan.

Ia meminta agar bantuan tidak disalahgunakan. Apalagi, sampai dijual. Pihaknya tidak segan mengambil langkah hukum jika ada yang menjual beras atau bantuan pangan lainnya.

"Bantuan harus digunakan sebagaimana mestinya. Harapannya, masyarakat bisa tenang dan nyaman di masa pandemi. Kalau sampai dijual, akan saya tindak secara hukum," tegasnya.

Secara total kasus COVID-19 di Kota Madiun, hingga Jumat ini, mencapai 6.015 orang. Dari jumlah itu, 4.693 orang di antaranya telah sembuh, 939 lainnya masih dalam perawatan, dan 383 orang meninggal dunia.

Tambahan kasus per Jumat ini, konfirmasi baru 95 orang, sembuh 45 orang, dan meninggal dunia tujuh orang.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021