Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur, meminta Pemerintah Kota Malang mengalihkan anggaran makanan dan minuman untuk biaya penanganan COVID-19 di daerah ini.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan bahwa Pemerintah Kota Malang bisa mengalihkan anggaran makanan dan minuman yang saat ini tidak terserap karena dampak COVID-19.

"Anggaran makanan minuman di Pemerintah Kota Malang itu sebenarnya bisa disisir untuk digunakan (penanganan COVID-19)," kata Made.

Made meminta Pemerintah Kota Malang untuk menghabiskan anggaran yang tidak terserap akibat adanya pandemi COVID-19. Salah satu anggaran yang tidak terserap maksimal tersebut adalah untuk pengadaan makanan minuman.

Oleh karena itu, lanjutnya, Pemerintah Kota Malang diminta segera menyisir alokasi anggaran mana saja yang tidak terpakai agar bisa dialokasikan untuk menambah anggaran yang dipergunakan dalam penanganan COVID-19.

Sebagai salah satu contoh, lanjutnya, anggaran makanan minuman yang digunakan pada saat rapat paripurna, reses, dan menerima tamu di DPRD Kota Malang, mencapai Rp4 miliar. Anggaran itu bisa dialokasikan untuk penanganan COVID-19.

"Anggaran makanan dan minuman kita banyak. Di dewan saja mencapai Rp4 miliar, itu yang biasanya dipergunakan untuk reses, tamu, dan paripurna, namun tidak bisa kita laksanakan," katanya.

Menurutnya, langkah tersebut akan lebih efektif dibandingkan Pemerintah Kota Malang melakukan pemotongan tunjangan para aparatur sipil negara (ASN) untuk digunakan dalam penanganan COVID-19.

Ia menambahkan dalam masa sulit akibat pandemi COVID-19, para ASN seperti lurah atau camat membutuhkan tunjangan tersebut. Oleh karena itu, tunjangan penghasilan pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang diminta untuk tidak dipotong.

"Kami tidak setuju ada pemotongan tunjangan penghasilan. Anggaran yang tidak terlaksana, terutama makanan minuman itu sangat banyak, tunjangan penghasilan jangan dipotong," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, tunjangan penghasilan pegawai (TPP) para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bakal dipotong per Juli 2021. Potongan tunjangan tersebut akan digunakan untuk biaya penanganan COVID-19.

Tercatat, di Kota Malang, secara keseluruhan ada sebanyak 10.609 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 6.826 orang dilaporkan telah sembuh, 761 dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021