Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi, terkait kasus kaburnya lima orang calon pekerja migran Indonesia dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) Central Karya Semesta, Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan sejumlah pemeriksaan tambahan, termasuk melibatkan saksi ahli, dan keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Total ada sebanyak 22 orang saksi. Itu total yang kami mintai keterangan, untuk pendalaman," kata Tinton di Kota Malang, Senin.
Tinton menjelaskan, dalam upaya pendalaman terkait kaburnya lima calon pekerja migran tersebut, pihaknya akan melakukan analisa mendetail, dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Tinton, saat ini banyak beredar informasi yang belum dipastikan kebenarannya terkait kasus tersebut. Karena itu, pihak kepolisian akan melakukan analisa mendalam, agar keadilan bisa ditegakkan.
Dari total 22 orang saksi yang telah diperiksa tersebut, lanjut Tinton, saksi korban atau lima orang calon pekerja migran yang berupaya kabur dari BLK-LN Central Karya Semesta juga telah dimintai keterangan.
"Sudah kami periksa semua (saksi kunci). Memang ada beberapa yang perlu kami mintai keterangan tambahan, dan itu juga masih kami dalami, kami akan analisa," kata Tinton.
Dalam waktu dekat, Polresta Malang Kota juga akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Gelar perkara itu, akan menentukan apakah ada penetapan tersangka terkait kasus kaburnya lima orang calon pekerja migran tersebut.
Pada Rabu (9/6) malam kurang lebih pada pukul 19.00 WIB, sebanyak lima orang calon pekerja migran berusaha kabur dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri CKS. Mereka turun dari lantai empat gedung, menggunakan tali yang dibuat dari potongan selimut.
Dilaporkan, calon pekerja migran yang berusaha kabur tersebut terjatuh. Dari lima orang yang berusaha kabur tersebut, tiga orang mengalami luka-luka, sedangkan dua lainnya selamat. Lima orang calon pekerja migran yang berusaha kabur tersebut berjenis kelamin perempuan.
Berdasarkan catatan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh BLK-LN CKS. Pelanggaran tersebut di antaranya adalah, para calon PMI sering mendapatkan kekerasan secara verbal.
Kemudian, penggunaan telepon seluler juga dibatasi mulai pukul 17.00-22.00 WIB, dan para calon pekerja migran tersebut tidak mendapatkan salinan perjanjian penempatan kerja, dan perjanjian kerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021