Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur memberikan peringatan tertulis kepada pemilik rumah usaha maupun industri yang izinnya telah dialihfungsikan menjadi pergudangan di Jalan Kali Kedinding Tengah II Kota Surabaya.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Surabaya Dedy Purwito di Surabaya, Rabu, mengatakan kebanyakan perizinan di kawasan Tanah Kali Kedinding adalah rumah usaha dan industri.

"Kami sudah menerbitkan peringatan tertulis kepada rumah usaha maupun industri untuk menyesuaikan perizinan," katanya.

Pihaknya saat ini masih memantau terus terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada rumah usaha yang beralihfungsi menjadi pergudangan.

Ketua Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengatakan ada delapan tempat usaha di kawasan Kali Kedinding Tengah II yang sudah terlanjur berdiri. Padahal, kawasan itu bukan untuk pergudangan, melainkan rumah usaha dan kawasan pemukiman.

"Kalau gudang itu penyimpanan barang saja dan kalau rumah usaha itu ada 50 persen dihuni," katanya.

Selain itu, kata dia, truk-truk trailer dengan kapasitas besar juga masuk di kawasan itu sehingga kapasitas jalan tidak memadahi dan mengakibatkan jalan menjadi rusak.

Sebaiknya, katanya, izin peruntukan pergudangan tidak digunakan maupun dikeluarkan lagi oleh pemkot. (*)
 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021