Sebanyak 196 siswa dari luar daerah berhasil diterima bersekolah di Kota Madiun melalui jalur khusus offline pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021.

"Mereka telah mendaftar melalui jalur kuota khusus luar Kota Madiun yang diselenggarakan Pemkot Madiun pada tanggal 8-10 Juni lalu secara offline," ujar Kabid Kurikulum,Pembinaan Bahasa, dan Sastra Dinas Pendidikan Kota Madiun Slamet Hariyadi di Madiun, Selasa.

Pengumuman penerimaan peserta didik baru lewat jalur tersebut berlangsung di sekolah masing-masing pada Senin (14/6).

Sebanyak 196 siswa tersebut terdiri atas 154 siswa SMP dan 42 siswa SD, dengan rincian yang diterima di SMPN 9 ada 54 siswa, SMPN 12 ada 60 siswa, dan SMPN 14 ada 40 siswa.

Sedangkan, untuk penerimaan peserta didik SD pada jalur tersebut rinciannya tujuh siswa diterima di SDN 02 Kartoharjo, lima siswa di SDN Sukosari, sembilam siswa di SDN 02 Rejomulyo, dua siswa di SDN Kejuron, empat siswa di SDN 02 Taman.

Kemudian, enam siswa di SDN 03 Kartoharjo, satu siswa di SDN Pangongangan, dan delapan siswa di SDN 01 Kanigoro. Sementara itu, pagu jalur khusus kuota luar kota di SDN 02 Winongo tidak terisi.

Slamet Hariyadi mengatakan data peserta didik yang telah diterima melalui jalur khusus tersebut sudah dikunci. Artinya, mereka tidak akan tergeser oleh calon peserta didik lainnya ketika jalur pendaftaran online atau daring dibuka nantinya.

"Mereka sudah dipastikan diterima dan menjadi siswa sekolah di Kota Madiun," kata dia.

PPDB jalur kuota khusus luar Kota Madiun merupakan kebijakan yang ditetapkan Pemkot Madiun melalui Dinas Pendidikan dan baru diterapkan tahun ini. Tujuannya, untuk membuka kesempatan bagi warga luar daerah yang ingin bersekolah di wilayah Kota Madiun.

Dalam penerapan jalur khusus tersebut, Dinas Pendidikan memberikan kuota sebanyak 30 persen dari pagu yang tersedia di masing-masing sekolah.

"Kalau tidak terpenuhi, otomatis sisa kuotanya akan dimasukkan ke jalur zonasi," katanya.

Sementara untuk jalur daring, PPDB jenjang SD dan SMP di Kota Madiun tahun ajaran 2021/2022 telah dilakukan tahap pengambilan PIN hingga 14 Juni kemarin. PIN tersebut digunakan sebagai syarat PPDB secara daring tahun ini, termasuk pendaftaran melalui jalur zonasi.

"Untuk jalur zonasi SD ada dua tipe. Yakni, jalur dalam zona. Tolok ukurnya usia saat mendaftar. Sedangkan, untuk jalur luar zona tolok ukurnya jarak rumah ke sekolah," jelasnya.

Seperti diketahui, PPDB SD menggunakan tiga wilayah zona. Yakni, zona Taman, Manguharjo, dan Kartoharjo. Sedangkan, untuk PPDB SMP menggunakan satu zona kota. Sehingga, tolok ukurnya hanya jarak antara rumah siswa ke sekolah.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021