Pemerintah Kota Madiun terus memperluas pendataan warganya yang bekerja di sektor informal untuk menjadi peserta program Asuransi Bagi Tenaga Kerja Sektor Informal Kota (Siaga Kita) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Sejak bergulir tahun 2020, klaimnya cukup bagus. Semua terbayarkan. Hari ini kita evaluasi lagi, masih ada tidak pekerja informal warga Kota Madiun yang belum jadi peserta. Makanya kita undang lurah dan camat untuk membantu pendataan setiap warganya," ujar Wali Kota Madiun Maidi dalam kegiatan Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Kota Madiun di Rumah Makan Ayam Goreng Pemuda, Senin (31/5/2021).

Wali kota menyebut kepesertaan masih terbuka lebar untuk ditambahkan. Targetnya hingga 4.500 kepesertaan. 

Sesuai data, hingga Mei 2021 sudah ada sebanyak 4.236 pekerja sektor informal warga Kota Madiun yang terlindungi dan menjadi peserta program Siaga Kita. Jumlah pekerja informal yang tercakup tersebut bertambah dari tahun 2020 yang hanya mencapai sebanyak 3.726 orang. 

Untuk itu, masyarakat pekerja sektor informal Kota Madiun bisa mengusulkan diri menjadi peserta program Siaga Kita melalui kelurahan masing-masing. Namun, tentu hanya mereka yang memenuhi syarat yang bisa dilindungi. Yakni, tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memang masuk kategori pekerja sektor informal sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020.

Wali Kota Maidi menjelaskan program Siaga Kita terbukti memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya pekerja sektor informal. Mereka setidaknya terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian dalam aktivitasnya sehari-hari. 

Setidaknya sudah terdapat tiga peserta yang mendapatkan biaya perawatan dari manfaat JKK dan sembilan dari manfaat JK. Satu lagi peserta belum dapat dibayarkan karena masih dalam proses administrasi. 

"Dengan program Siaga Kita, keluarga yang ditinggal setidaknya mendapatkan manfaat dari jaminan yang dibayarkan tadi. Bayangkan jika kuli bangunan, tukang bakso, dan pekerja lain yang tidak punya bos dan tidak ikut jaminan sosial ini. Kasihan. Setidaknya ini bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Maidi.
 
Wali Kota Madiun Maidi didampingi jajaran memimpin kegiatan Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Kota Madiun di Rumah Makan Ayam Goreng Pemuda, Senin (31/5/2021). (Antara Jatim/Diskominfo Kota Madiun/ Lr)

Seperti diketahui, melalui program Siaga Kita, para pekerja informal yang telah terverifikasi di Kota Madiun diikutkan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. Meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Dalam program tersebut Pemkot Madiun membayar premi asuransi sebesar Rp16.800 per orang per bulan denga nilai total ratusan juta yang bersumber dari APBD setempat.

Program tersebut juga telah memiliki payung hukum yang kuat, yakni Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan JKK dan JKM bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Wali Kota menegaskan program tersebut bertujuan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja informal di Kota Madiun. Harapannya, pihak keluarga sebagai ahli waris dapat terlindungi ketika kepala keluarga sebagai tulang punggung tertimpa musibah. 

Pemerintah Kota Madiun berupaya mengoptimalkan program tersebut dengan menjaring pekerja sektor informal yang belum terlindungi. (*) 
 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021