Seorang perempuan yang sehari-harinya dikenal berprofesi sebagai pengacara atau advokat di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ahadian Oki Purwono mengungkapkan oknum advokat itu bernama Firdaus Fairus, usia 53 tahun, warga Manyar Tirtomoyo Surabaya.
"Korbannya adalah asisten rumah tangganya sendiri," katanya saat konferensi pers di Surabaya, Rabu sore.
Korban bernama Elok Anggraini Setyawati, usia 45 tahun, asal Jombang, Jawa Timur, telah bekerja selama setahun lebih di rumah pengacara itu dan mengaku tidak pernah digaji.
Awal mula polisi menyelidiki perkara penganiayaan ini karena Elok belum lama ini diantar oleh majikannya ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya dengan kondisi penuh luka di bagian punggung, pergelangan tangan, dan kaki.
Elok bahkan tidak mampu menjaga keseimbangan tubuhnya saat berdiri sehingga harus duduk di kursi roda.
Penyelidikan polisi mengungkap Elok selama setahun lebih dianiaya majikannya menggunakan berbagai alat pukul, di antaranya menggunakan sapu, selang, dan pipa.
Bahkan, di sejumlah bagian tubuhnya terlihat memar bekas ditancapkan setrika yang mendidih, seperti di bagian kedua lengan tangan dan salah satu pangkal pahanya.
Barang-barang bukti penganiayaan tersebut telah disita polisi.
Korban Elok kepada penyidik polisi juga mengaku kerap dipaksa memakan kotoran kucing.
"Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, serta Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan. Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun penjara," ucap AKBP Oki.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ahadian Oki Purwono mengungkapkan oknum advokat itu bernama Firdaus Fairus, usia 53 tahun, warga Manyar Tirtomoyo Surabaya.
"Korbannya adalah asisten rumah tangganya sendiri," katanya saat konferensi pers di Surabaya, Rabu sore.
Korban bernama Elok Anggraini Setyawati, usia 45 tahun, asal Jombang, Jawa Timur, telah bekerja selama setahun lebih di rumah pengacara itu dan mengaku tidak pernah digaji.
Awal mula polisi menyelidiki perkara penganiayaan ini karena Elok belum lama ini diantar oleh majikannya ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya dengan kondisi penuh luka di bagian punggung, pergelangan tangan, dan kaki.
Elok bahkan tidak mampu menjaga keseimbangan tubuhnya saat berdiri sehingga harus duduk di kursi roda.
Penyelidikan polisi mengungkap Elok selama setahun lebih dianiaya majikannya menggunakan berbagai alat pukul, di antaranya menggunakan sapu, selang, dan pipa.
Bahkan, di sejumlah bagian tubuhnya terlihat memar bekas ditancapkan setrika yang mendidih, seperti di bagian kedua lengan tangan dan salah satu pangkal pahanya.
Barang-barang bukti penganiayaan tersebut telah disita polisi.
Korban Elok kepada penyidik polisi juga mengaku kerap dipaksa memakan kotoran kucing.
"Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, serta Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan. Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun penjara," ucap AKBP Oki.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021