Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Kerusuhan Puger
Sabtu, 21 September 2013 17:26 WIB
Jember (Antara Jatim) - Pengacara Eko Imam Wahyudi berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap 10 kliennya yang menjadi tersangka kasus kerusuhan di wilayah Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Saya akan mengajukan penangguhan penahanan ke Mapolres Jember, apabila proses penyidikan dan rekonstruksi kesepuluh tersangka perusakan pesantren tersebut sudah selesai," kata Eko di Jember, Sabtu.
Menurut dia, kliennya sudah kooperatif selama menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Jember dan tidak akan melarikan diri.
"Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan untuk mengajukan penangguhan penahanan," tuturnya.
Sebelumnya Polda Jatim menetapkan 17 tersangka kasus kerusuhan yang terjadi di wilayah Puger dengan rincian tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hingga menyebabkan korban Eko Mardi Santoso meninggal dan 10 orang ditetapkan sebagai tersangka perusakan Pondok Pesantren Darus Sholihin.
Tujuh tersangka untuk kasus penganiayaan itu berinisial RM, TF, LM, AH, SH, OP, dan SG dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat 3 KUHP tentang tindak kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia, pasal 160 KUHP karena mengajak dan menghasut orang lain untuk melakukan tindak kekerasan, dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal.
Sedangkan 10 tersangka untuk kasus perusakan Ponpes Darus Sholihin berinisial HJ, ST, SP, MK, AH, MS, HT, JL, MS, dan HM dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Selain menetapkan tersangka di dua kasus itu, polisi juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam karena mereka diketahui membawa senjata tajam usai mengiringi pemakaman Eko Mardi Santoso pada Kamis (12/9) dan ketiganya menyimpan celurit di balik baju mereka.
Sebanyak 17 tersangka kasus kerusuhan di wilayah Puger dipindahkan ke Polda Jatim pada Kamis (19/9) dengan alasan keamanan dan rencananya juga akan digelar rekonstruksi atau reka ulang kasus kejadian Puger di Mapolda Jatim.(*)