Peneliti Indef Rusli Abdullah menilai jika ada kesepakatan bahwa tunjangan hari raya (THR) dibayar secara mencicil, maka kewajiban tersebut harus selesai di tahun berjalan.

Permintaan untuk mencicil THR kerap diutarakan oleh kalangan dunia usaha lantaran tidak semua sektor usaha sudah pulih akibat terdampak pandemi Covid-19.

"Saya kira ide untuk dicicil itu ide bagus tapi dicicil harus dalam tahun berjalan. Misal untuk THR 2021, maka 2021 ini harus diselesaikan," katanya dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Rusli menilai meski THR bersifat wajib, namun hal itu seharusnya tidak bisa dikenakan kepada seluruh pelaku usaha karena kondisi pandemi juga memberi dampak yang berat bagi sejumlah sektor.



Ia mengatakan kewajiban membayarkan THR tepat waktu dan secara penuh harus dikenakan kepada perusahaan atau sektor usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19. Misalnya saja industri telekomunikasi atau perusahaan IT yang justru panen besar di masa pandemi.

Terkait denda dan sanksi yang dikenakan jika tidak melakukan kewajiban membayar THR, Rusli menilai seharusnya hal tersebut dikenakan pada perusahaan yang tidak terdampak pandemi.

"Jadi ada dua sisi, sanksi untuk perusahaan atau sektor yang tidak terdampak. Kedua, untuk yang terdampak bisa diberi fleksibilitas mencicil dalam waktu berjalan," katanya.

Rusli mengakui, tujuan pemerintah meminta agar THR dibayarkan secara penuh dan tepat waktu yaitu untuk mendorong konsumsi dan daya beli masyarakat. Pada akhirnya, hal itu nantinya akan berdampak pada pemulihan ekonomi secara nasional.



Akan tetapi, dengan adanya larangan mudik Lebaran, perputaran ekonomi yang diharapkan tentu tidak akan sebesar jika masyarakat bisa melakukan mudik secara bebas.

"Kalau di masa pandemi, antara ekonomi dan kesehatan, memang kesehatan itu yang harus diutamakan. Jadi memang trade off. Saya pun sepakat tidak boleh mudik, ada THR, yang penting didorong saja konsumsi di masing-masing daerah orang itu tinggal bekerja. Didorong untuk beli apa saja, yang penting dibelanjakan," kata Rusli. (*)

Pewarta: Ade irma Junida

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021