BPJamsostek Kantor Wilayah Jawa Timur menyerahkan bantuan sebanyak 2.600 paket sembako kepada buruh dalam rangka peringatan Hari Buruh internasional pada 1 Mei 2021.

Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian Sabtu menyerahkan sembako secara simbolis kepada perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh Jawa Timur.

"Kegiatan ini di samping memperingati Hari Buruh internasional juga untuk meningkatkan engagement dengan serikat pekerja atau serikat buruh serta sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Juga sebagai wujud kepedulian, apresiasi serta memberikan manfaat langsung kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya di sela pemberian paket sembako di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

Ia mengemukakan, bantuan bahan pokok kepada serikat buruh tersebut berisikan beras premium 5 kilogram, minyak goreng 1 liter, gula 1 kilogram, ikan dalam kemasan sebanyak 1 kaleng.

Deny mengatakan peringatan hari buruh tahun ini masih dalam situasi pandemi COVID-19, selain pemberian paket sembako juga memberikan manfaat langsung kepada peserta berupa penyerahan santunan Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Beasiswa.

"Apresiasi tinggi kami sampaikan kepada seluruh pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya, sehingga anak-anak pekerja yang meninggal dunia dapat terus melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi," ujarnya.

Total manfaat beasiswa yang sudah dibayarkan sebanyak 2.437 anak sebesar Rp9,2 miliar, terdiri dari jenjang pendidikan SD sebanyak 963 anak sebesar Rp1,4 miliar, SMP sebanyak 554 anak sebesar Rp1,1 miliar, SMA sebanyak 486 anak sebesar Rp1,4 miliar, dan Perguruan Tinggi sebanyak 434 anak sebesar Rp5.2 miliar.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo menyampaikan serikat pekerja serikat buruh merupakan organisasi pekerja dan buruh yang dapat menjadi kanal informasi yang sangat baik dalam mendapatkan informasi terkait hak pekerja, khususnya dalam mendapatkan program perlindungan dan manfaat BPJamsostek.

"Tapi realita di lapangan, belum semua tenaga kerja terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Himawan juga menyebut, dalam Undang-Undang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dijelaskan apa yang menjadi tujuan organisasi tenaga kerja yaitu guna memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja atau buruh dan keluarganya.

"Peran Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dalam menyuarakan aspirasi pada dasarnya termasuk hak berserikat yang terjamin. Untuk itu dipandang perlu adanya dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara program jaminan sosial tenaga kerja terhadap kegiatan yang dapat meningkatkan engagement terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial," katanya. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021