Terdakwa perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang nikel, Christian Halim, dijatuhi hukuman pidana 2 tahun dan 6 bulan atau selama 30 bulan penjara, menurut persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Ni Made Purnami menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, memerintahkan terdakwa tetap ditahan," katanya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.

Perkara ini dilaporkan oleh Christeven Megonoto, salah satu teman kongsi terdakwa Christian Halim dalam proyek pembangunan infrastruktur pertambangan yang berlokasi di Desa Ganda Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Marowali Utara, Sulawesi Tengah.

Bersama sejumlah teman kongsi lainnya, pada 2019 lalu, mereka diajak terdakwa untuk mendirikan PT Cakra Inti Mineral, sebuah perusahaan penerima hak eksklusif dari PT Trinusa Dharma Utama sebagai pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi.

Christian meyakinkan sejumlah temannya itu untuk berkongsi dengan investasi senilai Rp20,5 miliar untuk membangun infrastruktur penunjang kegiatan pertambangan nikel di Marowali Utara, dengan iming-iming bisa menghasilkan tambang nikel sebanyak 100.000 matrik/ton setiap bulan-nya, yang artinya modal investasinya bisa langsung tertutupi dalam sebulan. 

Kenyataannya, keuntungan dari hasil tambang nikel yang dijanjikan terdakwa Christian sampai hari ini tidak pernah terealisasi. Dari semula menyatakan mampu menghasilkan 100 ribu matrik/ton perbulan hanya terealisasi 17 ribu matrik. Dalam persidangan itu, terdakwa Christian dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi vonis hakim, JPU Novan B Arianto dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur langsung menyatakan banding. 

Menurutnya, kendati vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukannya, upaya banding dilakukan agar tidak ada celah bagi terdakwa untuk bebas, mengingat masa penahanannya bakal habis pada 24 April 2021. 

"Kami segera melaporkan upaya banding ini kepada pimpinan," ujarnya.

Sementara terdakwa Christian Halim, melalui tim penasihat hukumnya, terkait putusan majelis hakim, menyatakan masih pikir-pikir. 
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021