BPJS Ketenagakerjaan  menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,  membidik kepesertaan para pedagang pasar yang ada di kabupaten setempat.
 
Kepala Disperindag Kabupaten Sidoarjo Tjarda di Sidoarjo, Selasa mengatakan pihaknya perlu meningkatkan kinerja bersama dengan BPJAMSOSTEK Sidoarjo demi menjadi jembatan kesejahteraan pekerja khususnya di Kabupaten Sidoarjo
 
"Ya kinerja petugas penggerak jaminan sosial Indonesia (Perisai) Disperindag harus lebih serius dan lebih baik ke depannya dikarenakan sudah seringkali mendapat sosialisasi dan kunjungan dari BPJAMSOSTEK," ujar Tjarda saat Rapat Koordinasi & Monitoring Evaluasi Perisai Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidoarjo di Sidoarjo.
 
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJAMSOSTEK Sidoarjo Yuvita Isnania mengemukakan bahwa Perisai Disperindag harus menaati peraturan yang ada yang merujuk pada Surat Direktur Kepesertaan Nomor B/3837/042020 perihal Petunjuk Teknis Perisai .

 Ada  beberapa poin penting dalam aturan tersebut seperti tidak diperkenankan untuk mendaftarkan tenaga kerja yang tidak bekerja, tenaga kerja yang sakit atau yang sudah meninggal serta tertib administrasi kepesertaan,
 
"Yang didaftarkan harus asli dan tidak boleh salah sasaran apalagi yang sudah meninggal didaftarkan, dan saya akan terus mendukung teman-teman yang merupakan ujung tombak kami di luar sana dalam mengakuisisi para tenaga kerja yang belum terlindungi," ujarnya.
 
Senada dengan hal itu, Ainul Kholid selaku Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo mengimbau kepada Perisai Disperindag tidak khawatir menanggapi isu yang beredar bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak akan membayarkan klaim yang menjadi hak peserta.
 
"Kami akan membayarkan apa yang menjadi hak peserta, dari Januari 2021 hingga per hari ini kami BPJAMSOSTEK Sidoarjo sudah membayarkan total dari 8.965 klaim kurang lebih sebesar Rp116 miliar," katanya.
 
Hadir dalam acara itu  lebih 50 anggota Perisai dari 5 koordinator wilayah yang membawahi 19 pasar di Kabupaten Sidoarjo.
 
Dalam kegiatan rapat koordinasi dan monev Perisai Disperindag tersebut telah dilakukan juga penandatangan perpanjangan SPK & MoU serta penyerahan SK Perisai sampai dengan 30 Maret 2022. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021