Satuan Lalu lintas Polres Tulungagung, Jawa Timur, mulai menguji coba pemberlakuan terbatas sistem tilang elektronik di wilayahnya dengan sasaran pemilik kendaraan lokal.

Hal itu disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto usai meluncurkan penggunaan piranti electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan raya Kota Tulungagung dan beberapa kota kecamatan setempat, Jumat.

"Untuk sementara waktu pelanggaran yang terekam ETLE akan diberikan sanksi berupa teguran. Secara resmi pemberlakuan ETLE dengan sanksi tilang menunggu instruksi lebih lanjut dari Kapolri," kata Handono Subiakto menjelaskan kepada wartawan.

Disampaikan, ETLE merupakan tindak lanjut dari program Kapolri. Sistem ETLE mengurangi bertemu-nya petugas dan pelanggar lalu lintas, sehingga mengurangi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum petugas.

Untuk sementara waktu pelanggaran yang terekam ETLE akan diberikan sanksi berupa teguran. Secara resmi pemberlakuan ETLE dengan sanksi tilang menunggu instruksi lebih lanjut dari Kapolri.

"Semua bentuk pelanggaran tetap akan ditilang di sini. Petugas selanjutnya akan mengirim surat tilang kepada pemilik kendaraan (bermotor) sebagai peringatan," kata Kapolres Handono.

Dijelaskan, bila sudah berlaku secara nasional (23 April) surat tilang elektronik yang dikirim memiliki masa berlaku 14 hari. Apabila selama tenggat waktu itu tidak dilakukan pembayaran denda, kendaraan akan dilakukan blokir.

Piranti ETLE milik Kabupaten Tulungagung akan terkoneksi dengan seluruh CCTV yang dipasang di hampir semua lampu rambu lalu lintas yang ada di jalanan Tulungagung.

Jika ada pelanggaran lalu lintas di jalan raya yang telah dipasangi piranti CCTV, ETLE akan mendeteksi secara otomatis nomor polisi kendaraan bermotor bersangkutan.

Sistem secara otomatis akan merekam pelanggaran yang dilakukan, mulai dari tidak memakai helm, melanggar marka jalan atau melanggar traffic light. “Ini yang pertama kalinya di Karesidenan Kediri," ujarnya.

Meski bisa merekam secara otomatis, di ruang kontrol ada dua petugas yang memvalidasi pelanggaran terekam ETLE.

“ETLE hanya merekam, untuk pasalnya yang menentukan mereka (petugas di ruang kontrol),” papar-nya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021