Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur mengkritisi pemberitaan yang tidak ramah anak di sejumlah media massa tentang pelaku pencurian kotak amal di Kabupaten Pamekasan yang masih di bawah umur dengan menyebut secara jelas identitas pelaku.
"Seharusnya media dan Polres Pamekasan melindungi identitas pelaku kriminal yang masih di bawah umur sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan," kata Sulaisi di Pamekasan, Sabtu, menanggapi beredarnya pemberitaan media tentang kasus pencurian kotak amal dengan menyebutkan secara lengkap identitas pelaku.
Sulaisi menunjuk beberapa media massa yang menyebutkan dengan jelas nama dan alamat lengkap anak, termasuk media yang dikelola institusi kepolisian, yakni pada laman persbhayangkara.id.
Pada laman media yang terbit pada 27 Januari 2021 berjudul "Resmob Sakera Sakti, Bekuk Komplotan Pencuri Kotak Amal untuk Pesta Sabu" itu disebutkan dengan jelas nama dan alamat tersangka, termasuk empat tersangka yang masih berusia antara 15--17 tahun.
Sulaisi menjelaskan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang masuk kategori anak adalah yang masih dalam kandungan hingga berusia 18 tahun.
"Dalam ketentuan Pasal 64 ayat 3 disebutkan bahwa anak yang menjadi korban tindak pidana dilindungi dari pemberitaan identitas media massa untuk menghindari labelisasi," ujarnya.
Melalui ketentuan ini, kata mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan itu, tersangka pelaku kriminal yang masih di bawah umur atau anak, identitasnya harus dilindungi, bukan dipublikasikan secara terbuka di media massa.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya meminta kepada pihak berwenang, yakni Dewan Pers dan institusi Polri menindak tegas kasus pemberitaan tidak ramah anak tersebut.
"Dewan Pers perlu mengusut sesuai dengan kewenangannya di bidang pers, sedangkan institusi Polri harus memeriksa oknum petugas yang telah menyampaikan rilis, sehingga menjadi isi berita di sejumlah media, tanpa melindungi identitas anak yang bersangkutan," katanya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo membantah rilis berita yang menyebutkan identitas pelaku kriminal yang masih di bawah umur itu kesalahan Polres Pamekasan.
"Itu bukan Polres Pamekasan, tapi Pers Bhayangkara," katanya per telepon, Sabtu sore.
Meski membantah, Adhi Putranto membenarkan bahwa saat merilis keberhasilan tim Polres Pamekasan menangkap pelaku pencurian kotak amal di sejumlah masjid dan mushalla memang dengan nama dan identitas lengkap, persis sama seperti yang disiarkan di situs persbhayangkara.id.
Kasat Reskrim juga membenarkan jika rilis yang menyebutkan identitas pelaku kriminal di bawah umur secara lengkap sebagaimana banyak beredar di media sosial WhatshApp juga merupakan rilis Polres Pamekasan yang difoto yang kini menyebar secara masif di sebagian masyarakat Pamekasan.
Sekretaris PWI Pamekasan Esa Arif AS menyatakan ketentuan tentang berita layak anak memang belum dipahami oleh semua insan pers di Kabupaten Pamekasan, termasuk sebagian aparat penegak hukum.
"Berdasarkan kejadian ini, kami perlu menyampaikan sosialisasi agar persoalan ini bisa dipahami oleh semua kalangan," ujar Esa.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Seharusnya media dan Polres Pamekasan melindungi identitas pelaku kriminal yang masih di bawah umur sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan," kata Sulaisi di Pamekasan, Sabtu, menanggapi beredarnya pemberitaan media tentang kasus pencurian kotak amal dengan menyebutkan secara lengkap identitas pelaku.
Sulaisi menunjuk beberapa media massa yang menyebutkan dengan jelas nama dan alamat lengkap anak, termasuk media yang dikelola institusi kepolisian, yakni pada laman persbhayangkara.id.
Pada laman media yang terbit pada 27 Januari 2021 berjudul "Resmob Sakera Sakti, Bekuk Komplotan Pencuri Kotak Amal untuk Pesta Sabu" itu disebutkan dengan jelas nama dan alamat tersangka, termasuk empat tersangka yang masih berusia antara 15--17 tahun.
Sulaisi menjelaskan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang masuk kategori anak adalah yang masih dalam kandungan hingga berusia 18 tahun.
"Dalam ketentuan Pasal 64 ayat 3 disebutkan bahwa anak yang menjadi korban tindak pidana dilindungi dari pemberitaan identitas media massa untuk menghindari labelisasi," ujarnya.
Melalui ketentuan ini, kata mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan itu, tersangka pelaku kriminal yang masih di bawah umur atau anak, identitasnya harus dilindungi, bukan dipublikasikan secara terbuka di media massa.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya meminta kepada pihak berwenang, yakni Dewan Pers dan institusi Polri menindak tegas kasus pemberitaan tidak ramah anak tersebut.
"Dewan Pers perlu mengusut sesuai dengan kewenangannya di bidang pers, sedangkan institusi Polri harus memeriksa oknum petugas yang telah menyampaikan rilis, sehingga menjadi isi berita di sejumlah media, tanpa melindungi identitas anak yang bersangkutan," katanya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo membantah rilis berita yang menyebutkan identitas pelaku kriminal yang masih di bawah umur itu kesalahan Polres Pamekasan.
"Itu bukan Polres Pamekasan, tapi Pers Bhayangkara," katanya per telepon, Sabtu sore.
Meski membantah, Adhi Putranto membenarkan bahwa saat merilis keberhasilan tim Polres Pamekasan menangkap pelaku pencurian kotak amal di sejumlah masjid dan mushalla memang dengan nama dan identitas lengkap, persis sama seperti yang disiarkan di situs persbhayangkara.id.
Kasat Reskrim juga membenarkan jika rilis yang menyebutkan identitas pelaku kriminal di bawah umur secara lengkap sebagaimana banyak beredar di media sosial WhatshApp juga merupakan rilis Polres Pamekasan yang difoto yang kini menyebar secara masif di sebagian masyarakat Pamekasan.
Sekretaris PWI Pamekasan Esa Arif AS menyatakan ketentuan tentang berita layak anak memang belum dipahami oleh semua insan pers di Kabupaten Pamekasan, termasuk sebagian aparat penegak hukum.
"Berdasarkan kejadian ini, kami perlu menyampaikan sosialisasi agar persoalan ini bisa dipahami oleh semua kalangan," ujar Esa.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021