Bupati Ngawi Budi Sulistyono tidak lolos skrining kesehatan untuk divaksin COVID-19 saat pencanangan vaksinasi di Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Bupati tidak divaksin karena usianya mencapai 61 tahun, sedangkan batas usia orang yang boleh diberi vaksin COVID-19 adalah 18-59 tahun.

"Sebelum divaksin ada pemeriksaan kesehatan dengan sejumlah kriteria. Salah satunya adalah kriteria usia. Kebetulan di usia itu saya tidak masuk, karena saya di atas 60 tahun," ujar Bupati Budi Sulistyono di sela kegiatan pencanangan vaksin COVID-19 di Ngawi, Rabu.

Ia menyatakan hal itu tidak menjadi masalah sebab telah sesuai dengan aturan. Ia mengharapkan pejabat yang lain yang mendapat kesempatan divaksin perdana agar memotivasi dan memberi keyakinan ke masyarakat bahwa vaksin COVID-19 yang dilakukan pemerintah aman.

"Vaksin COVID-19 ini aman dan halal. Ini merupakan upaya pemerintah untuk keluar dari pandemik," ucapnya.

Bupati meminta warga Ngawi tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, meski kegiatan vaksinasi telah dilakukan di Ngawi. Sebab, jatah vaksin masih terbatas dan belum sampai ke masyarakat karena masih prioritas berisiko tinggi.

Dalam pencanangan vaksin perdana di Kabupaten Ngawi, sejumlah pejabat Forkopimda, tokoh agama, dan pewakilan profesi mendapat kesempatan divaksin.

Sejumlah pejabat yang mendapat kesempatan pertama divaksin tersebut antara lain Wakil Bupati Ngawi Ony Anwar, Dandim 0805/Ngawi Letkol Inf Totok Priyo Kismanto, serta Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya.

Sesuai data, Kabupaten Ngawi menerima sebanyak 2.680 dosis vaksin COVID-19 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan akan diberikan kepada pihak yang terdata sesuai nama dan alamat.

Adapun sasaran penerima vaksin COVID-19 tahap pertama tersebut sudah jelas, yakni tenaga kesehatan, dokter, serta Forkopimda setempat.
 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021