Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember, Jawa Timur mendesak adanya keterbukaan informasi publik yang harus dilakukan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 untuk menghasilkan pemerintahan yang lebih transparan.
Ketua AJI Jember Ira Rachmawati mengatakan keterbukaan informasi publik adalah salah satu unsur dalam kehidupan berdemokrasi dan menjadi kewajiban bagi setiap pemerintahan daerah, agar masyarakat bisa ikut mengontrol jalannya pemerintahan.
"Tidak mungkin membicarakan pemerintahan yang bersih (good governance) tanpa diiringi oleh keterbukaan informasi publik," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jember, Senin.
Menurutnya, sudah satu dasawarsa perjalanan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tapi praktiknya di daerah belum sesuai harapan.
Dalam konteks Kabupaten Jember, lanjut dia, AJI menyoroti perihal indeks keterbukaan informasi publik yang selama lima tahun terakhir selalu menempati peringkat paling buncit dibanding daerah-daerah lain di Jawa Timur.
Berdasarkan survei tahunan yang dilakukan oleh Komisi Informasi (KI) Jawa Timur tahun 2018 menyebutkan Kabupaten Jember menduduki peringkat ke-27 dalam hal keterbukaan informasi publik dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
"Keterbukaan informasi publik di Jember kian memburuk ketika pada tahun 2019, KI Jatim tidak bisa memberikan penilaian karena Pemkab Jember tidak mengembalikan Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang diberikan," katanya pula.
Tak hanya di Kabupaten Jember, AJI Jember yang sudah berdiri sejak tahun 2006 itu, juga meminta pemerintah kabupaten di wilayah Tapal Kuda juga memperhatikan keterbukaan informasi publik dan pemda tidak melakukan intervensi terhadap independensi media.
"Praktik intervensi kerap terjadi dan dengan intervensi melalui iklan, media kesulitan untuk melakukan kerja jurnalistik yang independen," ujarnya.
Ia menjelaskan media yang seharusnya mendorong transparansi kebijakan publik serta menjadi kontrol sosial, justru menjadi sarana kapitalisasi dan pencitraan dari kepala daerah. Padahal, iklan media tersebut bersumber dari dana publik dan tentu menjadi ironi.
Untuk mengawal transparansi publik di daerah, AJI Jember juga berencana untuk mendorong peran aktif lembaga non-pemerintah yang lain.
"Kami perlu bersama-sama dengan elemen masyarakat yang memiliki kepedulian untuk bersama-sama mengawal transparansi kebijakan pemerintah daerah," katanya.
AJI Jember juga mengajak seluruh pekerja media untuk bersama-sama mengawal kebijakan publik di masa pandemi, dengan tetap taat pada protokol kesehatan.
Peran media yang kritis dan konstruktif sangat dibutuhkan untuk mengawasi jalannya kebijakan pemerintah dalam mengatasi dampak dari pandemi. Selain untuk mencegah penyimpangan, kontrol media juga penting untuk mendorong kebijakan pemerintah yang tepat dan efektif di masa pandemi.
Ira juga meminta agar jurnalis taat untuk menerapkan protokol kesehatan perlu ditekankan untuk meminimalisir risiko jurnalis terpapar COVID-19.
"Jurnalis dibutuhkan publik untuk bersama-sama menghadapi dampak pandemi, sehingga kami mengajak rekan-rekan semua untuk senantiasa menjaga kesehatan dan keselamatan dengan senantiasa menjalankan protokol kesehatan," ujarnya.
Ira Rahmawati bersama Muhammad Faizin Adi Permana terpilih sebagai Ketua dan Sekretaris AJI Jember periode 2020-2023 dalam Konferensi Kota (Konferta) yang digelar pada 26 Desember 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Ketua AJI Jember Ira Rachmawati mengatakan keterbukaan informasi publik adalah salah satu unsur dalam kehidupan berdemokrasi dan menjadi kewajiban bagi setiap pemerintahan daerah, agar masyarakat bisa ikut mengontrol jalannya pemerintahan.
"Tidak mungkin membicarakan pemerintahan yang bersih (good governance) tanpa diiringi oleh keterbukaan informasi publik," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jember, Senin.
Menurutnya, sudah satu dasawarsa perjalanan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tapi praktiknya di daerah belum sesuai harapan.
Dalam konteks Kabupaten Jember, lanjut dia, AJI menyoroti perihal indeks keterbukaan informasi publik yang selama lima tahun terakhir selalu menempati peringkat paling buncit dibanding daerah-daerah lain di Jawa Timur.
Berdasarkan survei tahunan yang dilakukan oleh Komisi Informasi (KI) Jawa Timur tahun 2018 menyebutkan Kabupaten Jember menduduki peringkat ke-27 dalam hal keterbukaan informasi publik dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
"Keterbukaan informasi publik di Jember kian memburuk ketika pada tahun 2019, KI Jatim tidak bisa memberikan penilaian karena Pemkab Jember tidak mengembalikan Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang diberikan," katanya pula.
Tak hanya di Kabupaten Jember, AJI Jember yang sudah berdiri sejak tahun 2006 itu, juga meminta pemerintah kabupaten di wilayah Tapal Kuda juga memperhatikan keterbukaan informasi publik dan pemda tidak melakukan intervensi terhadap independensi media.
"Praktik intervensi kerap terjadi dan dengan intervensi melalui iklan, media kesulitan untuk melakukan kerja jurnalistik yang independen," ujarnya.
Ia menjelaskan media yang seharusnya mendorong transparansi kebijakan publik serta menjadi kontrol sosial, justru menjadi sarana kapitalisasi dan pencitraan dari kepala daerah. Padahal, iklan media tersebut bersumber dari dana publik dan tentu menjadi ironi.
Untuk mengawal transparansi publik di daerah, AJI Jember juga berencana untuk mendorong peran aktif lembaga non-pemerintah yang lain.
"Kami perlu bersama-sama dengan elemen masyarakat yang memiliki kepedulian untuk bersama-sama mengawal transparansi kebijakan pemerintah daerah," katanya.
AJI Jember juga mengajak seluruh pekerja media untuk bersama-sama mengawal kebijakan publik di masa pandemi, dengan tetap taat pada protokol kesehatan.
Peran media yang kritis dan konstruktif sangat dibutuhkan untuk mengawasi jalannya kebijakan pemerintah dalam mengatasi dampak dari pandemi. Selain untuk mencegah penyimpangan, kontrol media juga penting untuk mendorong kebijakan pemerintah yang tepat dan efektif di masa pandemi.
Ira juga meminta agar jurnalis taat untuk menerapkan protokol kesehatan perlu ditekankan untuk meminimalisir risiko jurnalis terpapar COVID-19.
"Jurnalis dibutuhkan publik untuk bersama-sama menghadapi dampak pandemi, sehingga kami mengajak rekan-rekan semua untuk senantiasa menjaga kesehatan dan keselamatan dengan senantiasa menjalankan protokol kesehatan," ujarnya.
Ira Rahmawati bersama Muhammad Faizin Adi Permana terpilih sebagai Ketua dan Sekretaris AJI Jember periode 2020-2023 dalam Konferensi Kota (Konferta) yang digelar pada 26 Desember 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020