Relawan Khofifah Indar Parawansa (KIP) Progo 5 menghadirkan saksi untuk membuktikan pelanggaran kampanye pilkada daring tanpa izin yang dilakukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada Minggu (18/10) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Ketua Relawan KIP Progo 5 Rahman di Surabaya, Kamis, mengatakan saksi-saksi ini akan memperkuat dugaan pelanggaran Risma yang menabrak UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 1, 2, dan 3 serta PKPU Nomor 11 tahun 2020.
"Pejabat negara tidak boleh membuat kebijakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon peserta pilkada," katanya.
Menurut dia, dalam PKPU itu jelas kepala daerah yang akan melakukan kampanye harus seizin gubernur dan izin gubernur itu ditembuskan ke KPU dan Bawaslu maksimal tiga hari sebelum kampanye.
Rahman mengaku KIP Progo 5 dan beberapa elemen mendapatkan informasi bahwa izin kampanye Wali Kota Risma pada 10 November 2020 sehingga bisa dipastikan apa yang dilakukan Risma pada 18 Oktober lalu dalam kegiatan bertajuk "Roadshow Online Surabaya Berenerji" tidak berizin.
"Informasi valid yang kami terima, 18 Oktober kampanye Risma tak berizin, jadi bisa dipastikan yang dikirim ke KPU itu hanya permohonan izin ke gubernur, bukan balasan izin dari gubernur," katanya.
Dengan begitu, Rahman memastikan acara daring yang menghadirkan pelaku UMKM itu melanggar aturan. Pada acara itu, Risma melakukan penggiringan opini hanya Eri-Armuji yang bisa meneruskan kepemimpinannya.
"Tentu ucapan itu menjadi bukti konkrit perbuatan itu melanggar aturan. Oleh karena itu, saya sebagai pelapor mohon agar Bawaslu bertindak profesional, adil, dan transparan, sehingga pilkada ini berjalan jujur dan adil serta bermartabat," ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan terkait dengan kegiatan kampanye Wali Kota Risma sudah mengajukan surat cuti Nomor: 850/9197/436.8.5/2020 tanggal 13 Oktober 2020 perihal permohonan izin cuti kepada Gubernur Jatim.
"Salah satunya kegiatan pada tanggal 18 Oktober 2020," kata Irvan.
Sementara itu, anggota Bawaslu Surabaya Yaqub akan memproses laporan yang masuk tersebut. "Semua laporan akan kami proses sesuai aturan yang ada," katanya.
Diketahui Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 1 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI.
Selain itu, mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.
Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 2 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai Nasdem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Ketua Relawan KIP Progo 5 Rahman di Surabaya, Kamis, mengatakan saksi-saksi ini akan memperkuat dugaan pelanggaran Risma yang menabrak UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 1, 2, dan 3 serta PKPU Nomor 11 tahun 2020.
"Pejabat negara tidak boleh membuat kebijakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon peserta pilkada," katanya.
Menurut dia, dalam PKPU itu jelas kepala daerah yang akan melakukan kampanye harus seizin gubernur dan izin gubernur itu ditembuskan ke KPU dan Bawaslu maksimal tiga hari sebelum kampanye.
Rahman mengaku KIP Progo 5 dan beberapa elemen mendapatkan informasi bahwa izin kampanye Wali Kota Risma pada 10 November 2020 sehingga bisa dipastikan apa yang dilakukan Risma pada 18 Oktober lalu dalam kegiatan bertajuk "Roadshow Online Surabaya Berenerji" tidak berizin.
"Informasi valid yang kami terima, 18 Oktober kampanye Risma tak berizin, jadi bisa dipastikan yang dikirim ke KPU itu hanya permohonan izin ke gubernur, bukan balasan izin dari gubernur," katanya.
Dengan begitu, Rahman memastikan acara daring yang menghadirkan pelaku UMKM itu melanggar aturan. Pada acara itu, Risma melakukan penggiringan opini hanya Eri-Armuji yang bisa meneruskan kepemimpinannya.
"Tentu ucapan itu menjadi bukti konkrit perbuatan itu melanggar aturan. Oleh karena itu, saya sebagai pelapor mohon agar Bawaslu bertindak profesional, adil, dan transparan, sehingga pilkada ini berjalan jujur dan adil serta bermartabat," ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan terkait dengan kegiatan kampanye Wali Kota Risma sudah mengajukan surat cuti Nomor: 850/9197/436.8.5/2020 tanggal 13 Oktober 2020 perihal permohonan izin cuti kepada Gubernur Jatim.
"Salah satunya kegiatan pada tanggal 18 Oktober 2020," kata Irvan.
Sementara itu, anggota Bawaslu Surabaya Yaqub akan memproses laporan yang masuk tersebut. "Semua laporan akan kami proses sesuai aturan yang ada," katanya.
Diketahui Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 1 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI.
Selain itu, mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.
Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 2 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai Nasdem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020