Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih ke Rumah Tahanan Negara Perempuan Klas IIA Surabaya berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu menyatakan Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain, Selasa (20/10) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No.36/Lid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020 atas nama terpidana Sunarti Setyaningsih.

"Dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Negara Perempuan Klas IIA Surabaya di Porong untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali.
Terdakwa mantan Kepala Dinas Kominfo Sanajihitu Sangaji (kiri) dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Sunarti Setyaningsih (kanan) menjalani sidang putusan atas kasus korupsi dana infrastruktur bersama mantan Bupati Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (14/9/2020). ANTARA FOTO/Umarul Faruq


Terpidana Sunarti telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara penerimaan suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Sidoarjo.

"Terpidana juga dibebani untuk membayar denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Ali.

Selain Sunarti, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (5/10) juga telah menjatuhkan vonis terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji masing-masing 2 tahun penjara.

Selain tiga orang itu, KPK pada Rabu (8/1) juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah serta dua kontraktor pemberi suap masing-masing Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Saiful Ilah bersama dengan sejumlah ASN di Pemkab Sidoarjo terbukti telah menerima suap dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi untuk memenangkan beberapa tender sejumlah proyek infrastruktur.

Uang tersebut adalah sebagai hadiah dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas pemenangan paket-paket pembangunan di Pemkab Sidoarjo Tahun Anggaran 2019.

Saiful Ilah menerima Rp600 juta, Sunarti menerima Rp225 juta, Judi menerima Rp460 juta, dan Sangadji menerima Rp300 juta.

Saiful Ilah ditangkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp350 juta rupiah pada 7 Januari 2020.

Saiful Ilah pun telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan para pemberi suap telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020