Pemerintah Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur tahun 2020 menyediakan sebanyak 130 ribu lembar kartu identitas anak (KIA) sebagai identitas resmi anak di daerah setempat.

"Dari sebanyak 130 ribu lembar KIA yang kami sediakan itu, baru sekitar 9 ribu lebih yang tercetak," kata Kepala Bidang Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan Irsuud di Bangkalan, Senin.

Pembuatan KIA ini merupakan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Tujuannya meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.

Pemerintah telah memberlakukan pembuatan KIA sejak 2016. Namun, sebagaimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak tersebut pemberlakuan program KIA secara bertahap.

Pada tahun pertama, yakni 2016 pemerintah hanya memberlakukan di 50 daerah, beberapa di antaranya adalah Malang, Yogyakarta, Pangkalpinang, dan Makassar.

Lalu pada tahun kedua, yakni 2017, wilayah bertambah hingga 108 daerah dan program tersebut terus berlanjut dengan target pada 2019 sudah terlaksana di semua daerah di Indonesia.

Menurut Irsuud, sebenarnya banyak manfaat jika seorang memiliki KIA, di antaranya untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.

Ada dua jenis KIA sebagaimana dalam ketentuan Permendagri tersebut, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun, dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun.

"Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto," kata Irsuud.

Bedanya dengan identitas diri orang dewasa atau KTP, pada KIA itu tidak menyertakan chip elektronik.

Selain itu, ada perbedaan lainnya, yakni untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto, dan jenis identitas diri pada anak ini tidak sebagaimana KTP elektronik.

"Baru nanti jika usia anak sudah mencapai 18 tahun ke atas, wajib perekaman sesuai dengan KTP elektronik seperti yang ada sekarang ini," katanya, menjelaskan.

Syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan KIA meliputi untuk membuat KIA usia 5-17 tahun harus memiliki akta kelahiran, menyerahkan KTP orang tua,kartu keluarga (KK) dan melampirkan foto ukuran 2 × 3.

Syarat dan proses pengurusannya meliputi, fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya, kartu keluarga (KK) asli orangtua/wali, KTP asli kedua orangtua/wali.

Sementara khusus untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tetapi ingin mendapatkan KIA, syarat yang harus dipenuhi meliputi, fotokopi paspor dan izin tinggal tetap, KK asli orangtua/wali, KTP elektronik asli kedua orang tua.

"Kami berharap, orang tua bisa proaktif mengurus KIA bagi anak-anak mereka, karena ini penting bagi mereka," katanya menjelaskan.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020