DPRD Kabupaten Jember meminta Pelaksana Tugas Bupati A. Muqit Arief yang menggantikan Bupati Faida karena izin cuti menjadi peserta Pilkada 2020 untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Perda APBD tahun 2020 dan APBD tahun 2021.
"Kami akan berkomunikasi dengan Plt Bupati Jember dan sekretaris kabupaten dengan difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam membahas APBD," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim di Jember, Jumat.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief menjadi Plt Bupati selama Bupati Faida menjalankan cuti di luar tanggungan negara yang ditandatangani pada 21 September 2020.
"Kalau sudah ada keinginan baik dari Plt Bupati Jember, sekretaris kabupaten, DPRD, dan Pemprov Jatim sudah jadi satu, saya rasa tidak ada masalah untuk segera membahas APBD 2020 dan APBD 2021," tuturnya.
Untuk menyelesaikan pembahasan APBD 2020, lanjut dia, bisa saja disepakati adanya cut-off, artinya APBD yang akan dibahas disesuaikan dengan pengeluaran kas daerah yang sudah ada, sehingga sisa uang di kas daerah sejak pelaksana tugas bupati menjabat itu yang akan dibahas.
Ia mengatakan soal ketidaksepahaman Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara maupun Rancangan APBD 2021 tahapannya melompati tahapan pengesahan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Jatim maupun Permendagri Nomor 64 tentang penyusunan APBD 2021.
"Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 itu sudah tak ada lagi dikotomi belanja langsung dan tidak langsung, namun dalam KUA-PPAS Jember 2021 masih tercantum belanja langsung dan tidak langsung, atau dengan kata lain masih memakai sistem yang lama," katanya.
Halim juga berharap Plt Bupati Jember juga melaksanakan rekomendasi Mendagri terkait dengan penyelesaian tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jember, sehingga sistem birokrasi bisa pulih sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pembahasan APBD Jember tahun 2020 mengalami jalan buntu (deadlock), bahkan saat difasilitasi oleh Pemprov Jatim juga tidak ada titik temu, sehingga Kabupaten Jember menggunakan Peraturan kepala daerah (Perkada) dalam menggunakan APBD, bukan Perda APBD tahun 2020.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Bupati Jember A. Muqit Arief menyatakan kesiapannya untuk segera membahas APBD 2021 dan menyelesaikan pembahasan APBD 2020.
"Saya akan lebih proaktif melakukan langkah-langkah untuk meretas kebuntuan komunikasi yang ada, sehingga pembahasan APBD bisa dilaksanakan dengan baik," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Kami akan berkomunikasi dengan Plt Bupati Jember dan sekretaris kabupaten dengan difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam membahas APBD," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim di Jember, Jumat.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief menjadi Plt Bupati selama Bupati Faida menjalankan cuti di luar tanggungan negara yang ditandatangani pada 21 September 2020.
"Kalau sudah ada keinginan baik dari Plt Bupati Jember, sekretaris kabupaten, DPRD, dan Pemprov Jatim sudah jadi satu, saya rasa tidak ada masalah untuk segera membahas APBD 2020 dan APBD 2021," tuturnya.
Untuk menyelesaikan pembahasan APBD 2020, lanjut dia, bisa saja disepakati adanya cut-off, artinya APBD yang akan dibahas disesuaikan dengan pengeluaran kas daerah yang sudah ada, sehingga sisa uang di kas daerah sejak pelaksana tugas bupati menjabat itu yang akan dibahas.
Ia mengatakan soal ketidaksepahaman Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara maupun Rancangan APBD 2021 tahapannya melompati tahapan pengesahan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Jatim maupun Permendagri Nomor 64 tentang penyusunan APBD 2021.
"Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 itu sudah tak ada lagi dikotomi belanja langsung dan tidak langsung, namun dalam KUA-PPAS Jember 2021 masih tercantum belanja langsung dan tidak langsung, atau dengan kata lain masih memakai sistem yang lama," katanya.
Halim juga berharap Plt Bupati Jember juga melaksanakan rekomendasi Mendagri terkait dengan penyelesaian tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jember, sehingga sistem birokrasi bisa pulih sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pembahasan APBD Jember tahun 2020 mengalami jalan buntu (deadlock), bahkan saat difasilitasi oleh Pemprov Jatim juga tidak ada titik temu, sehingga Kabupaten Jember menggunakan Peraturan kepala daerah (Perkada) dalam menggunakan APBD, bukan Perda APBD tahun 2020.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Bupati Jember A. Muqit Arief menyatakan kesiapannya untuk segera membahas APBD 2021 dan menyelesaikan pembahasan APBD 2020.
"Saya akan lebih proaktif melakukan langkah-langkah untuk meretas kebuntuan komunikasi yang ada, sehingga pembahasan APBD bisa dilaksanakan dengan baik," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020