Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur menyita sekitar 8 kilogram sabu-sabu saat melakukan penggerebekan sebuah gudang penyimpanan narkotika di salah satu ruko di daerah Gunung Anyar Surabaya, Rabu malam.

"Kami menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu. Dari penggerebekan ini, kami menangkap tiga orang tersangka dan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat delapan kilogram," kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambadha di lokasi penggerebekan.

Baca juga: BNNP Jatim musnahkan 5,3 kilogram barang bukti sabu-sabu
 
Video oleh Willy Irawan

Tiga orang tersangka yang ditangkap masing-masing Ridwan asal Sokobanah, Sampang; Suwoto asal Jember; dan Septian yang merupakan warga Semarang, Jawa Tengah.

Dari pemeriksaan sementara, Ridwan dan Suwoto mengaku sebagai kurir, sementara Septian adalah penjaga gudang tersebut.

Baca juga: BNNP Jatim bongkar industri sabu-sabu libatkan pemain sepak bola

Bambang mengungkapkan penggerebekan gudang penyimpanan narkoba itu bermula informasi yang didapat dari masyarakat soal adanya pengiriman barang haram tersebut di Surabaya dan Madura. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga ke Jember.

Setelah melakukan pengintaian, didapati dua orang tersangka yakni Ridwan dan Suwoto asal Sampang dan Jember yang melakukan pengiriman ke Surabaya.

"Setelah itu kami menemukan gudang penyimpanan sabu-sabu di Surabaya. Di sini ditemukan delapan kilogram sabu-sabu yang dibungkus magnesium dari jaringan asal Malaysia," katanya.

Baca juga: BNNP Jatim gagalkan penjualan tiga kilogram ganja di Surabaya

Modus operandi yang dipakai para tersangka untuk mengirimkan sabu-sabu tersebut adalah menggunakan bungkus magnesium. Dalam penggerebekan tersebut ditemukan tujuh karton besar sabu-sabu yang dibungkus magnesium.

"Sabu-sabu tersebut dikirim dari Malaysia ke gudang. Dari gudang sabu-sabu dikirim ke pemesan yang ada di Surabaya dan Madura. Dari situ kami belum kembangkan kandungan apa yang ada di bungkus magnesium tersebut," ujar Kepala BNNP Jatim.

Baca juga: BNNP Jatim musnahkan 8,1 kilogram sabu-sabu asal Malaysia

Bambang menambahkan para pelaku mendapat iming-iming upah sebesar Rp30 juta untuk mengirim sabu-sabu tersebut.

Tersangka Suwoto mengaku dirinya disuruh seseorang untuk mengambil sebuah barang dengan imbalan Rp30 juta, namun dia tidak mengetahui barang apa yang diambilnya.

"Disuruh ambil, saya tidak tahu barang apa. Imbalannya Rp30 juta. Masalah sabu-sabu saya kurang paham. Baru tadi. Baru ambil satu kali," katanya.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020