Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkap sindikat industri narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan pemain sepak bola di salah satu hotel kawasan Sedati, Sidoarjo pada Minggu (17/5) pukul 12.50 WIB.

Berdasarkan data yang diterima dari BNNP Jatim ada empat pelaku yang ditangkap yakni mantan pemain Persela Lamongan Eko Susan Indarto, mantan Ketua Askot Jakarta Utara Dedi A. Manik, pemain Liga 2, PS Hizbul Wathan (PSHW) M. Choirun Nasirini dan sopir Novin Ardian.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha saat merilis kasus itu di Surabaya, Senin mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan tim intelijen, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitar Buduran, Sidoarjo.

"Setelah pendalaman ternyata diperoleh fakta-fakta yang mengindikasikan adanya transaksi narkotika jenis methapethamin yang dilakukan pelaku Nasirin. Area distribusi meliputi daerah Sidoarjo dan sekitarnya," ujar Bambang.

Kemudian pada Minggu (17/5) pukul 12.20 WIB, petugas BNNP Jatim mengintai Nasirin yang menuju Hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo. Rupanya dia menemui seseorang yang datang menggunakan Inova warna gold dengan nomor polisi H 9314 AW dan tak lama berselang datang seseorang bergabung dalam kamar 130.

Selanjutnya BNNP Jatim mengamankan tersangka serta barang bukti, melakukan interogasi dan penggeledahan di kamar hotel dan kendaraan yang digunakan para tersangka.

"Dari hasil profilling terhadap Nasirin, narkotika diperoleh dari Dedi Manik," katanya.

Dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti jenis methapetamine sebanyak 5.000 gram. Hasil interogasi dan jejak digital para tersangka terungkap fakta adanya clandestine laboratory di wilayah Mijen, Semarang. Selanjutnya para tersangka dibawa menuju Mijen.

"Di lokasi cluster Graha Taman Pelangi C3 nomor 3, BNNP Jatim mengungkap praktik clandestine laboratory dengan sisa prekusor narkotika jenis HCL dan asetone serta perlatan produkasi lainnya," ucap Bambang.

Setelah itu dilakukan koordinasi dengan aparat setempat serta penyidik BNNP Jawa Tengah, maka seluruh barang bukti dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan.

Adapun total barang bukti yang disita yaitu tujuh paket paket narkotika jenis methapetamine, yang masing-masing di beri tanda sebagai berikut; 1.030 gram, 1.032 gram, 1.033 gram, 1.030 gram, 1.032 gram, 107 gram dan 55 gram. Berat totalnya, 5.319 gram bruto.

Kemudian disita juga dua kartu ATM, delapan ponsel, satu sepeda motor, dua mobil, empat kompor listrik, satu timbangan digital, dua jerigen Asetone 30 liter, dua botol HCL 5 liter, enam gelas ukur, beberapa tabung tupperware, panci kecil, keranjang plastik, lima galon campuran prekusor, dua termometer stick dan satu kertas lakmus ph indikator.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 129 huruf a dan huruf d juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020