Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik heran melihat Pemerintah Kota Surabaya belum selesai melaksanakan penyederhanaan birokrasi di dalam manajemen struktur kepegawaiannya.
Pemkot Surabaya adalah satu dari 11 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan penyederhanaan birokrasinya, daerah sisanya adalah kabupaten yang ada di Papua.
"Mungkin untuk Papua kami memahami karena kondisi keterbatasan dan banyaknya remote area yang ada di Papua, tapi Surabaya, kenapa ini belum terjadi di Surabaya," ujar Akmal dalam Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi yang berlangsung virtual di Jakarta, Selasa.
Akmal menambahkan pihaknya mungkin perlu melakukan komunikasi yang lebih intensif lagi dengan Pemkot Surabaya untuk menemukan alasan yang sebenarnya terjadi dari belum rampungnya penyederhanaan birokrasi itu.
"Mungkin kami perlu koordinasi yang lebih intens lagi untuk mencari reasoning (alasan)-nya," kata Akmal.
Akmal mengatakan Kemendagri pada tahap pertama sudah mengarahkan penyederhanaan pada organisasi perangkat daerah yang membidangi perizinan dan investasi dan seluruh pejabat pengawas eselon IV di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Ia mengatakan ada 21.954 jabatan pengawas (8,15 persen) yang dialihkan ke jabatan fungsional, dari total 269.174 jabatan pengawas di seluruh 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota se-Indonesia.
"Memang hanya 8,15 persen, tapi kami katakan, ini baru tahap pertama. Sangat terbuka peluang untuk kita melakukan penyederhanaan pada tahapan berikut dengan perspektif yang mungkin akan kami komunikasikan lebih intens dengan teman-teman Menpan-RB," kata Akmal.
Menurut Akmal, kondisi karakteristik daerah yang asimetris (tidak sama) hingga adanya situasi bencana non-alam COVID-19 menjadi penyebab lambatnya pengalihan jabatan itu dilakukan oleh pemerintah daerah.
Oleh karena itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu mengusulkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo dapat mengundurkan waktu penyelesaian pengalihan jabatan eselon III dan IV di tingkat daerah sampai akhir Desember 2021.
Namun, Tjahjo menjawab tidak mungkin mengundurkan hal itu ke Desember 2021. Tjahjo menyatakan sesuai arahan presiden pada rapat bulan Desember 2019 bahwa alih jabatan ASN harus dapat selesai pada Desember 2020.
Realisasi satu tahun, menurut Tjahjo, sudah cukup maksimal untuk menyelesaikan kompleksnya permasalahan mulai dari perencanaan, rekrutmen kepegawaian, sistem merit, tunjangan kesejahteraan, dan sebagainya di dalam mewujudkan visi-misi dan arahan Presiden dan Wakil Presiden terkait Reformasi Birokrasi itu.
"Saya kira target satu tahun ini sudah bisa maksimal," ujar Tjahjo.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Pemkot Surabaya adalah satu dari 11 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan penyederhanaan birokrasinya, daerah sisanya adalah kabupaten yang ada di Papua.
"Mungkin untuk Papua kami memahami karena kondisi keterbatasan dan banyaknya remote area yang ada di Papua, tapi Surabaya, kenapa ini belum terjadi di Surabaya," ujar Akmal dalam Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi yang berlangsung virtual di Jakarta, Selasa.
Akmal menambahkan pihaknya mungkin perlu melakukan komunikasi yang lebih intensif lagi dengan Pemkot Surabaya untuk menemukan alasan yang sebenarnya terjadi dari belum rampungnya penyederhanaan birokrasi itu.
"Mungkin kami perlu koordinasi yang lebih intens lagi untuk mencari reasoning (alasan)-nya," kata Akmal.
Akmal mengatakan Kemendagri pada tahap pertama sudah mengarahkan penyederhanaan pada organisasi perangkat daerah yang membidangi perizinan dan investasi dan seluruh pejabat pengawas eselon IV di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Ia mengatakan ada 21.954 jabatan pengawas (8,15 persen) yang dialihkan ke jabatan fungsional, dari total 269.174 jabatan pengawas di seluruh 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota se-Indonesia.
"Memang hanya 8,15 persen, tapi kami katakan, ini baru tahap pertama. Sangat terbuka peluang untuk kita melakukan penyederhanaan pada tahapan berikut dengan perspektif yang mungkin akan kami komunikasikan lebih intens dengan teman-teman Menpan-RB," kata Akmal.
Menurut Akmal, kondisi karakteristik daerah yang asimetris (tidak sama) hingga adanya situasi bencana non-alam COVID-19 menjadi penyebab lambatnya pengalihan jabatan itu dilakukan oleh pemerintah daerah.
Oleh karena itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu mengusulkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo dapat mengundurkan waktu penyelesaian pengalihan jabatan eselon III dan IV di tingkat daerah sampai akhir Desember 2021.
Namun, Tjahjo menjawab tidak mungkin mengundurkan hal itu ke Desember 2021. Tjahjo menyatakan sesuai arahan presiden pada rapat bulan Desember 2019 bahwa alih jabatan ASN harus dapat selesai pada Desember 2020.
Realisasi satu tahun, menurut Tjahjo, sudah cukup maksimal untuk menyelesaikan kompleksnya permasalahan mulai dari perencanaan, rekrutmen kepegawaian, sistem merit, tunjangan kesejahteraan, dan sebagainya di dalam mewujudkan visi-misi dan arahan Presiden dan Wakil Presiden terkait Reformasi Birokrasi itu.
"Saya kira target satu tahun ini sudah bisa maksimal," ujar Tjahjo.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020