Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menemukan berbagai dugaan pelanggaran saat proses pencocokan dan penelitian data pemilih pada tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih Pilkada 2020.
"Pada 28 Juli sampai dengan 30 Juli 2020, kami melakukan audit coklit demi memastikan mengenai pelaksanaan tugas coklit oleh PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih) benar-benar sesuai regulasi dan prosedur yang ada. Namun, ada kesalahan yang kami temukan," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa di Blitar, Senin.
Ia mengungkapkan temuan tersebut antara lain terdapat rumah yang sudah dilakukan coklit namun tidak ditempeli stiker, PPDP yang tidak meminta pemilih menunjukkan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Selain itu, ada juga rumah dengan satu KK menerima tiga tanda bukti coklit dan tiga stiker, pemilih yang tidak bisa menunjukkan KK dan KTP elektronik saat coklit, namun rumah sudah dipasang stiker. Terdapat juga pemilih yang tidak mendapatkan A.A 1KWK atau tanda bukti coklit.
"Selain itu, ditemukan PPDP yang tidak menggunakan standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, seperti tidak menggunakan face shield, sarung tangan. Ada juga beberapa tidak mengenakan masker saat coklit. Itu langsung ditegur saat itu juga oleh pengawas kelurahan/ desa yang bertugas," ujar Priya.
Ia juga mengungkapkan salah satu contoh kasus di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Pengawas menemukan ada satu rumah dengan satu KK, namun diberikan tiga stiker dan tiga A.A 1 KWK atau tanda bukti coklit. Kejadian tersebut bisa berdampak kepada data pemilih yang tidak akurat karena terjadi pendataan ganda.
"Oleh sebab itu, proses coklit data pemilih sangat penting untuk penyusunan daftar pemilih. Data yang tidak akurat dan tidak akuntabel tentu bisa berdampak kepada susunan daftar pemilih," kata Priya.
Priya juga menambahkan dengan temuan pengawas di lapangan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar telah melayangkan surat berisi saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Blitar. Dengan itu, ke depan PPDP bisa melaksanakan tugas sesuai aturan dan prosedur yang ada.
"Kami berharap masyarakat turut serta menyukseskan coklit dengan menyampaikan informasi yang jujur dan benar kepada PPDP. Serta menyiapkan dokumen seperti KK dan KTP sebagai bahan PPDP dalam coklit," kata Priya.
Priya juga mengatakan, pengawasan langsung dan melekat akan terus dilaksanakan hingga jadwal coklit selesai pada 13 Agustus 2020.
"Kami juga mengimbau kepada PPDP untuk benar-benar melaksanakan coklit dari pintu ke pintu dan tak ada yang terlewatkan. Sebab ini berkaitan dengan hak konstitusional warga negara," kata dia.
Pihaknya juga sudah membuka posko pengaduan. Jika terdapat warga negara yang berdomisili di Kabupaten Blitar masih ada yang belum dilakukan coklit, bisa melaporkan ke pengawas terdekat.
"Kami juga telah membuka posko pengaduan data pemilih di kantor Bawaslu Kabupaten Blitar. Juga di 22 kantor Panwas Kecamatan se-Kabupaten Blitar," kata Priya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Pada 28 Juli sampai dengan 30 Juli 2020, kami melakukan audit coklit demi memastikan mengenai pelaksanaan tugas coklit oleh PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih) benar-benar sesuai regulasi dan prosedur yang ada. Namun, ada kesalahan yang kami temukan," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa di Blitar, Senin.
Ia mengungkapkan temuan tersebut antara lain terdapat rumah yang sudah dilakukan coklit namun tidak ditempeli stiker, PPDP yang tidak meminta pemilih menunjukkan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Selain itu, ada juga rumah dengan satu KK menerima tiga tanda bukti coklit dan tiga stiker, pemilih yang tidak bisa menunjukkan KK dan KTP elektronik saat coklit, namun rumah sudah dipasang stiker. Terdapat juga pemilih yang tidak mendapatkan A.A 1KWK atau tanda bukti coklit.
"Selain itu, ditemukan PPDP yang tidak menggunakan standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, seperti tidak menggunakan face shield, sarung tangan. Ada juga beberapa tidak mengenakan masker saat coklit. Itu langsung ditegur saat itu juga oleh pengawas kelurahan/ desa yang bertugas," ujar Priya.
Ia juga mengungkapkan salah satu contoh kasus di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Pengawas menemukan ada satu rumah dengan satu KK, namun diberikan tiga stiker dan tiga A.A 1 KWK atau tanda bukti coklit. Kejadian tersebut bisa berdampak kepada data pemilih yang tidak akurat karena terjadi pendataan ganda.
"Oleh sebab itu, proses coklit data pemilih sangat penting untuk penyusunan daftar pemilih. Data yang tidak akurat dan tidak akuntabel tentu bisa berdampak kepada susunan daftar pemilih," kata Priya.
Priya juga menambahkan dengan temuan pengawas di lapangan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar telah melayangkan surat berisi saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Blitar. Dengan itu, ke depan PPDP bisa melaksanakan tugas sesuai aturan dan prosedur yang ada.
"Kami berharap masyarakat turut serta menyukseskan coklit dengan menyampaikan informasi yang jujur dan benar kepada PPDP. Serta menyiapkan dokumen seperti KK dan KTP sebagai bahan PPDP dalam coklit," kata Priya.
Priya juga mengatakan, pengawasan langsung dan melekat akan terus dilaksanakan hingga jadwal coklit selesai pada 13 Agustus 2020.
"Kami juga mengimbau kepada PPDP untuk benar-benar melaksanakan coklit dari pintu ke pintu dan tak ada yang terlewatkan. Sebab ini berkaitan dengan hak konstitusional warga negara," kata dia.
Pihaknya juga sudah membuka posko pengaduan. Jika terdapat warga negara yang berdomisili di Kabupaten Blitar masih ada yang belum dilakukan coklit, bisa melaporkan ke pengawas terdekat.
"Kami juga telah membuka posko pengaduan data pemilih di kantor Bawaslu Kabupaten Blitar. Juga di 22 kantor Panwas Kecamatan se-Kabupaten Blitar," kata Priya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020