Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Situbondo, Sentot Sugiyono menyatakan distributor yang menekan kios-kios agar menjual pupuk dengan sistem paket subsidi dan nonsubsidi kepada petani akan disanksi.
"Jadi, kalau masih ditemukan distributor melakukan penekanan ke kios-kios menjual pupuk sistem paket ke petani, tentu ada sanksinya. Bahkan sanksinya distributor tidak bisa lagi menjadi penyalur pupuk subsidi atau disetop penyalurannya," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Jumat.
Menurut dia, sebelumnya telah melakukan rapat bersama distributor pupuk dan Komisi II DPRD Situbondo, mengenai pengaduan petani yang diwajibkan membeli pupuk sistem paket bersubsidi dan nonsubsidi, untuk memperoleh jatah pupuk bersubsidi.
Dalam rapat bersama tersebut, katanya, disepakati bahwa Dinas TPHP akan mengeluarkan surat edaran ke kios-kios pupuk agar tidak menjual pupuk subsidi sistem paket.
"Memang pengaduan petani ke DPRD ada penekanan dari distributor ke kios-kios agar menjual pupuk bersubsidi sistem paket. Oleh karena itu, hal demikian jangan sampai terjadi lagi," ujarnya.
Sentot menjelaskan, pupuk bersubsidi sebenarnya telah disalurkan sesuai data petani yang masuk dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK), dan masing-masing petani memperoleh jatah tiga kuintal per hektare dengan harga sesuai HET pemerintah Rp180.000 per kuintal.
"Jatah pupuk bersubsidi setiap petani maksimal untuk luasan lahan dua hektare atau jatahnya enam kuintal pupuk per petani. Kalau lebih dari itu, harus menggunakan pupuk nonsubsidi," ucapnya.
Sampai saat ini, lanjut dia, tidak semua petani mendaftarkan diri untuk memperoleh jatah pupuk bersubsidi melalui e-RDKK, karena tidak menyerahkan syarat administrasi.
"Kami minta petani mendaftarkan diri melalui e-RDKK, persyaratannya selain kartu keluarga dan KTP, dan luasan lahan tidak lebih dari dua hektare," katanya.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Situbondo menerima pengaduan dari para petani mengenai keberadaan pupuk yang semakin langka, serta petani diwajibkan membeli pupuk dengan sistem paket, yakni selain membeli pupuk bersubsidi juga harus membeli pupuk nonsubsidi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Jadi, kalau masih ditemukan distributor melakukan penekanan ke kios-kios menjual pupuk sistem paket ke petani, tentu ada sanksinya. Bahkan sanksinya distributor tidak bisa lagi menjadi penyalur pupuk subsidi atau disetop penyalurannya," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Jumat.
Menurut dia, sebelumnya telah melakukan rapat bersama distributor pupuk dan Komisi II DPRD Situbondo, mengenai pengaduan petani yang diwajibkan membeli pupuk sistem paket bersubsidi dan nonsubsidi, untuk memperoleh jatah pupuk bersubsidi.
Dalam rapat bersama tersebut, katanya, disepakati bahwa Dinas TPHP akan mengeluarkan surat edaran ke kios-kios pupuk agar tidak menjual pupuk subsidi sistem paket.
"Memang pengaduan petani ke DPRD ada penekanan dari distributor ke kios-kios agar menjual pupuk bersubsidi sistem paket. Oleh karena itu, hal demikian jangan sampai terjadi lagi," ujarnya.
Sentot menjelaskan, pupuk bersubsidi sebenarnya telah disalurkan sesuai data petani yang masuk dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK), dan masing-masing petani memperoleh jatah tiga kuintal per hektare dengan harga sesuai HET pemerintah Rp180.000 per kuintal.
"Jatah pupuk bersubsidi setiap petani maksimal untuk luasan lahan dua hektare atau jatahnya enam kuintal pupuk per petani. Kalau lebih dari itu, harus menggunakan pupuk nonsubsidi," ucapnya.
Sampai saat ini, lanjut dia, tidak semua petani mendaftarkan diri untuk memperoleh jatah pupuk bersubsidi melalui e-RDKK, karena tidak menyerahkan syarat administrasi.
"Kami minta petani mendaftarkan diri melalui e-RDKK, persyaratannya selain kartu keluarga dan KTP, dan luasan lahan tidak lebih dari dua hektare," katanya.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Situbondo menerima pengaduan dari para petani mengenai keberadaan pupuk yang semakin langka, serta petani diwajibkan membeli pupuk dengan sistem paket, yakni selain membeli pupuk bersubsidi juga harus membeli pupuk nonsubsidi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020