BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Madiun, Jatim, telah membayarkan klaim kepada peserta sebesar Rp44,47 miliar pada periode Januari hingga April tahun 2020.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Madiun Tito Hartono, Rabu, mengatakan pembayaran klaim sebesar Rp44.477.894.761 miliar tersebut merupakan angka total untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) periode pembayaran mulai 1 Januari 2020 sampai dengan 14 April 2020.

"Pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan yang paling banyak dari klaim program lainnya," ujar Tito kepada wartawan.

Menurut dia, sesuai data, klaim untuk JHT mencapai 5.269 kasus, klaim JKM mencapai 77 kasus, klaim JKK sebanyak 171, dan klaim JP sebanyak 803 kasus.

Secara rinci, klaim JHT sebanyak 5.269 kasus tersebut jumlah nominal yang dibayarkan mencapai Rp39.728.268.810. Meliputi wilayah Madiun sebanyak Rp26.761.678.390 (2.765 kasus), Ponorogo sebanyak Rp4.863.181.420 (674 kasus), Ngawi sebanyak Rp8.039.895.960 (1.028 kasus), dan Pacitan sebanyak Rp63.513.220 (dua kasus).

Klaim JKM sebanyak 77 kasus dengan jumlah nominal yang dibayarkan mencapai Rp2.97.7800.000. Meliputi wilayah Madiun sebanyak Rp1.627.000.000 (42 kasus), Ponorogo sebanyak Rp660.800.000 (14 kasus), Ngawi sebanyak Rp648.000.000 (18 kasus), dan Pacitan sebanyak Rp42.000.000 (satu kasus).

Sedangkan Klaim JKK sebanyak 171 kasus dengan jumlah nominal yang dibayarkan mencapai Rp1.100.030.741. Meliputi wilayah Madiun sebanyak Rp950.339.476 (147 kasus), Ponorogo sebanyak Rp49.533.543 (empat kasus), Ngawi Rp100.157.722 (empat kasus), dan Pacitan nihil.

Klaim JP sebanyak 803 kasus dengan jumlah nominal yang dibayarkan mencapai Rp671.795.210. Meliputi wilayah Madiun sebanyak Rp549.946.240 (580 kasus), Ponorogo Rp11.857.200 (16 kasus), Ngawi sebanyak Rp101.607.730 (45 kasus), dan Pacitan Rp8.384.040 (10 kasus) .

Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Madiun Lanzanova mengatakan, tingginya tingkat klaim JHT yang mencapai 5.269 kasus selama triwulan 1 tersebut didorong oleh kemudahan regulasi yang berlaku saat ini, sehingga JHT mudah cair bagi pekerja "resign" ataupun ter-PHK.

"Kalau dulu regulasinya minimal harus lima tahun dulu baru bisa dicairkan, sekarang tidak lagi. Untuk sekarang klaim JHT bisa dibayarkan setelah masa tunggu satu bulan pasca-pekerja resign atau ter-PHK. Apalagi saat ini ditambah dengan pandemi COVID-19, banyak karyawan yang ter-PHK, sehingga jumlah klaim pasti meningkat," kata Lanzanova.

Pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi peserta ataupun ahli waris peserta yang ingin mengajukan klaim jaminan sosial ke BPJAMSOSTEK Madiun. "Kami akan memberikan layanan terbaik, meskipun saat ini dalam situasi sulit (COVID-19)," kata dia.

Lanzanova meminta bagi peserta yang ingin mengajukan klaim agar melengkapi berkas persyaratan pencairan yang dibutuhan sesuai dengan aturan yang ditetapkan agar pembayaran satunan dapat dilakukan dengan cepat.

"Aturannya seminggu setelah pemasukan berkas sudah bisa cair. Namun jika berkas telah lengkap, kami jamin maksimal tiga hari sudah bisa cair," katanya.

Pihaknya menambahkan, dalam rangka mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran COVID-19 "social dan physical distancing", BPJAMSOSTEK Madiun mulai melakukan penyesuaian jam operasional di seluruh unit kerja dengan memberikan Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK). Ia memastikan, LAPAK ASIK tersebut tidak menghalangi kenyamanan pemberian layanan kepada peserta.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020