Kepolisian Daerah Jawa Timur menindak ribuan orang karena tidak mengindahkan imbauan “physical distancing” atau menjaga jarak fisik untuk mencegah penularan virus corona (COVID-19). 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Surabaya, Jumat malam, menyebut selama sepekan terakhir aparat telah membubarkan sebanyak 240 kegiatan di berbagai kabupaten/kota.

Menurut Truno, total kegiatan tersebut melibatkan sedikitnya 13 ribu orang. Sekitar 3.000 orang di antaranya sempat dilakukan penindakan.

"Kami beri tindakan tegas terukur, namun humanis, yaitu dengan cara diamankan," katanya.

Kombes Pol Truno menjelaskan, terhadap orang-orang yang diamankan, kemudian diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Kebanyakan yang ditindak ini adalah pemilik gerai atau warung," ujarnya.

Dari hasil penindakan tersebut, Kombes Pol Truno menilai sudah ada hasilnya. 

"Sudah ada partisipasi dari pemilik gerai dan warung yang kini memberlakukan take away. Mereka sekarang tidak memperbolehkan tempat usahanya untuk nongkrong. Mereka berjualan untuk dibawa pulang oleh pembeli," ucapnya.
 
Saat ini terdata sebanyak 152 orang terkonfirmasi positif terinfeksi COVID-19 yang tersebar di berbagai kabupaten/kota wilayah Jawa Timur. 

Pasien positif COVID-19 terbanyak di Surabaya, yaitu 77 orang, Sidoarjo (14), Lamongan (10), Magetan (9), Situbondo (6), Kabupaten Malang (5), Kota Malang (5) dan Nganjuk (4).

Kemudian, Gresik (4), Kabupaten Kediri (4), Lumajang (3), Jember (2), Kota Batu (1), Kota Blitar (1), Kabupaten Blitar (1), Kota Kediri (1), Tulungagung (1), Banyuwangi (1), Pamekasan (1), Jombang (1), dan Kabupaten Madiun (1).

Sementara 717 orang di seluruh wilayah Jawa Timur teridentifikasi sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19, serta 9.435 orang dalam pemantauan (ODP).
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020