Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, mendorong masyarakat untuk bertransaksi secara tidak langsung antara pembeli dan penjual di restoran, warung makan, kedai minum dan lainnya melalui belanja (pembelian) pesan dan antar guna meminimalisasi penyebaran virus corona (COVID-19).
Pembatasan bertransaksi secara idak langsung antara penjual dan pembeli tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam Menghadapi Corona Virus Diease (COVID-19). SE tersebut berlaku sejak 19 Maret hingga 29 Mei 2020.
"Layanan pesan dan antar itu konteksnya meminimalisasi kontak antarorang. Jadi, pembatasan jarak juga kami terapkan," ucap Wali Kota Malang melalui Kabag Humas Pemkot Malang M Nur Widianto, di Malang, Jatim, Sabtu.
Meski demikian, masyarakat tetap diperkenankan untuk makan di warung makan, dengan catatan pemilik warung turut mengedukasi masyarakat yang akan makan dan minum di warungnya seperti menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan prosedur lain dalam mengantisipasi penyebaran virus corona.
"Tapi apapun itu, kami mendorong pemilik warung atau restoran melayani pembeli (pelanggan) melalui pesan antar," ucapnya.
Mulai 19 Maret-29 Mei 2020, restoran, warung kopi, rumah makan, tempat yang melayani makan dan minum dan sejenisnya, hanya diperbolehkan melayani dengan cara pesan antar. Bila terjadi antrean, jarak antarorang minimal satu meter.
Selain itu hotel/guest house/apartemen dan sejenisnya yang menerima tamu/pengunjung dari negara/daerah terjangkit COVID-19 agar melaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Malang melalui layanan @PSC119MAKOTA atau 119 ext 9 dan nomor 08113664119.
Adapun tempat hiburan, bioskop, permainan ketangkasan, panti pijat, fitness center, biliar, dan tempat rekreasi serta jenis usaha yang ada di dalamnya ditutup sampai 29 Mei 2020.
Pengusaha wajib menyediakan cairan pembersih tangan dan mengajak serta mengupayakan karyawan hidup sehat.
Untuk mengefektifkan dan memaksimalkan penerapan SE tersebut, Satpol PP Kota Malang akan gencar melakukan pemantauan.
Wali Kota Malang Sutiaji menginstruksikan kepada Kepala Satpol PP untuk mengawal efektivitas pelaksanaan SE itu.
"Begitu instruksi kami terima, kami langsung bergerak. SE dikeluarkan per 20 Maret 2020 dan malamnya kita langsung bergerak, meski sebelumnya kami juga sudah bergerak, karena sudah ada SE sebelumnya," kata Kepala Satpol PP Kota Malang Prijadi.
Pemantauan, katanya, dilakukan untuk memastikan bahwa surat edaran telah diterima dan diketahui.
"Edukasi dan peringatan awal bila tidak melaksanakan dan peringatan secara berjenjang bila tetap saja tidak patuh," katanya.
Maksimal sanksi dapat dipertimbangkan penutupan izin, bila terus menerus abai. Ini semata karena masalah COVID-19 yang tak bisa dianggap enteng.
"Sedikit saja lengah, segala kemungkinan bisa terjadi, kedisiplinan menjadi kunci kita semua," tuturnya.
Ketua Satgas COVID-19 Kota Malang Wasto, yang juga Sekkota Malang menuturkan saat ini harus didorong kesadaran bersama untuk melakukan aktivitas di rumah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Pembatasan bertransaksi secara idak langsung antara penjual dan pembeli tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam Menghadapi Corona Virus Diease (COVID-19). SE tersebut berlaku sejak 19 Maret hingga 29 Mei 2020.
"Layanan pesan dan antar itu konteksnya meminimalisasi kontak antarorang. Jadi, pembatasan jarak juga kami terapkan," ucap Wali Kota Malang melalui Kabag Humas Pemkot Malang M Nur Widianto, di Malang, Jatim, Sabtu.
Meski demikian, masyarakat tetap diperkenankan untuk makan di warung makan, dengan catatan pemilik warung turut mengedukasi masyarakat yang akan makan dan minum di warungnya seperti menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan prosedur lain dalam mengantisipasi penyebaran virus corona.
"Tapi apapun itu, kami mendorong pemilik warung atau restoran melayani pembeli (pelanggan) melalui pesan antar," ucapnya.
Mulai 19 Maret-29 Mei 2020, restoran, warung kopi, rumah makan, tempat yang melayani makan dan minum dan sejenisnya, hanya diperbolehkan melayani dengan cara pesan antar. Bila terjadi antrean, jarak antarorang minimal satu meter.
Selain itu hotel/guest house/apartemen dan sejenisnya yang menerima tamu/pengunjung dari negara/daerah terjangkit COVID-19 agar melaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Malang melalui layanan @PSC119MAKOTA atau 119 ext 9 dan nomor 08113664119.
Adapun tempat hiburan, bioskop, permainan ketangkasan, panti pijat, fitness center, biliar, dan tempat rekreasi serta jenis usaha yang ada di dalamnya ditutup sampai 29 Mei 2020.
Pengusaha wajib menyediakan cairan pembersih tangan dan mengajak serta mengupayakan karyawan hidup sehat.
Untuk mengefektifkan dan memaksimalkan penerapan SE tersebut, Satpol PP Kota Malang akan gencar melakukan pemantauan.
Wali Kota Malang Sutiaji menginstruksikan kepada Kepala Satpol PP untuk mengawal efektivitas pelaksanaan SE itu.
"Begitu instruksi kami terima, kami langsung bergerak. SE dikeluarkan per 20 Maret 2020 dan malamnya kita langsung bergerak, meski sebelumnya kami juga sudah bergerak, karena sudah ada SE sebelumnya," kata Kepala Satpol PP Kota Malang Prijadi.
Pemantauan, katanya, dilakukan untuk memastikan bahwa surat edaran telah diterima dan diketahui.
"Edukasi dan peringatan awal bila tidak melaksanakan dan peringatan secara berjenjang bila tetap saja tidak patuh," katanya.
Maksimal sanksi dapat dipertimbangkan penutupan izin, bila terus menerus abai. Ini semata karena masalah COVID-19 yang tak bisa dianggap enteng.
"Sedikit saja lengah, segala kemungkinan bisa terjadi, kedisiplinan menjadi kunci kita semua," tuturnya.
Ketua Satgas COVID-19 Kota Malang Wasto, yang juga Sekkota Malang menuturkan saat ini harus didorong kesadaran bersama untuk melakukan aktivitas di rumah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020