Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, Rabu, memusnahkan barang bukti berupa berbagai jenis narkoba dan rokok ilegal hasil sitaan yang kasusnya sudah diputus oleh pengadilan.

Kepala Kejari Pamekasan Rahmatsyah bersama para staf Kejari disaksikan perwakilan dari Polres Pamekasan, Dinas Kesehatan, dan Bea Cukai Pamekasan melakukan pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman samping kantor Kejari.

"Ini perkara yang kami tangani mulai Oktober 2019 hingga Januari 2020," kata Rahmatsyah.

Ia mengemukakan, barang bukti yang dimusnahkan itu dari 47 perkara yang ditangani pihak Kejari dan telah diputus oleh pengadilan.

Perinciannya terdiri dari 73,728 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 40 butir ekstasi. Barang bukti narkoba ini disita dari terpidana bernama Sudi dan kawan-kawan, sedangkan rokok ilegal dari tersangka Nely, pemilik rokok Gudang Mangga di Pamekasan.

"Khusus barang bukti rokok ini baru sebagian saja, dan hanya sampelnya saja, karena proses hukumnya masih berjalan," kata Kajari.

Akibat cukai rokok ilegal tersebut, kata dia, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 juta.

"Nilai Rp300 juta ini harus diganti, dan jika tidak maka yang bersangkutan akan menggantinya dengan menjalani hukuman penjara," kata Kajari.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020