Kepolisian Resor Pamekasan menangkap sebanyak 24 tersangka penyalahgunaan narkoba dari hasil operasi cipta kondisi yang digelar institusi ini dalam satu bulan terakhir.

"Dari sebanyak 24 orang tersangka ini, sebanyak 14 orang merupakan pengedar, sedangkan 10 tersangka lainnya merupakan pengguna," kata Kapolres AKBP Djoko Lestari dalam keterangan persnya di Mapolres Pamekasan, Senin.

Selain menangkap 24 orang tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti sabu-sabu sebanyak 26,85 gram dan 88 butir pil jenis Y.

Menurut kapolres, ke-24 tersangka ini ditangkap di 12 lokasi berbeda di Kabupaten Pamekasan yang tersebar di enam kecamatan. "Lokasi penangkapan semuanya di Kabupaten Pamekasan," katanya, menjelaskan.

Satu di antara ke-24 orang tersangka narkoba ini merupakan seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Sumenep.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 127 ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara para tersangka penyalahgunaan Pil Y dijerat dengan Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 2 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara sampai dengan seumur hidup,” kata kapolres.

Saat ini, sambung Kapolres, pihaknya terus mengembangkan penyidikan kasus itu guna menyelidiki jaringan pengedar yang telah tertangkap itu.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020