Tim Reskrim Polres Sampang, Jawa Timur, meringkus empat orang yang diduga melakukan pembobolan toko di Dusun Baban II, Kecamatan Kota Sampang.

"Penangkapan empat pelaku ini pada Jumat (28/2) sekitar pukul 23.00 WIB," kata Wakapolres Sampang Kompol Moh Lutfi dalam keterangan persnya di Mapolres Sampang, Senin.

Empat pelaku itu masing-masing berinisial FA (20), MF (19), dan NF (19). Ketiganya merupakan warga Desa Banyumas, Kecamatan Kota Sampang.

Sedangkan satu pelaku lagi yang berinisial WH (18) merupakan warga Desa Pangilen, Kota Sampang.

Menurut Moh Lutfi, aksi pencurian dengan pemberatan di salah satu toko milik Faizal M Barok yang terletak di Desa Pangilen didalangi oleh seorang pelajar SMA yang baru berusia 18 tahun berinisial WH.

"Jadi WH ini yang mendalangi terjadinya pembobolan, dan para pelaku mengambil barang-barang yang ada di dalam toko tersebut," katanya.

Uang hasil curian selanjutnya dibelikan velg sepeda motor dan kebutuhan sehari-hari para pelaku, termasuk baju.

"Jadi, tersangka WH ini menjadi otak pencurian, uangnya demi beli velg motor sampai baju, status para pelaku hanya WH yang merupakan pelajar, sebagian pekerja swasta," katanya menjelaskan.

Lutfi mengatakan, toko eceran itu sudah ketiga kalinya kebobolan, terakhir pada Kamis (27/2).

Komplotan pencuri ini masuk dengan cara mencongkel dinding jendela yang terbuat dari papan kayu. Pelaku dengan leluasa mengambil sejumlah barang dagangan korban. Termasuk puluhan slop rokok berbagai merek. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

"Korban kehilangan terakhir itu pada 27 Februari, dan keesokan harinya melapor ke polisi," kata Lutfi.

Menurut dia, total jumlah pelaku sebenarnya sebanyak delapan orang. Namun, yang berhasil ditangkap petugas baru empat orang.

"Komplotan ini memang sering membobol toko, sesuai dengan pengakuan yang disampaikan kepada tim penyidik Polres Sampang," katanya menjelaskan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, sepeda motor Yamaha Jupiter, tiga velg motor variasi, dan uang tunai Rp500 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 Jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020