Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus penggelapan kendaraan roda empat atau mobil dengan mengamankan barang bukti sebanyak 23 unit.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho saat konferensi pers di Surabaya, Jumat, menyebut terdapat empat orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing tersangka berinisial JUN, usia 35 tahun dan NSR (50), keduanya warga Kota Surabaya. Selain itu, FND (41) dan IWN (39), warga Sidoarjo, Jawa Timur.
"Masih ada satu lagi pelaku lainnya yang telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO, yaitu berinisial ISM," katanya.
Kombes Pol Sandi menjelaskan setiap tersangka memiliki peran masing-masing.
JUN dan ISM alias Putri berperan menawarkan kepada para korban atau pemilik mobil dengan modus menjalankan rental.
"Setelah menerima unit mobil langsung digadaikan kepada NSR alias GD dan IWN atau bahkan dijual melalui perantara FND," ujarnya.
Menurut penyelidikan polisi, mobil milik para korban dijual atau digadaikan seharga Rp25 juta hingga Rp50 juta di wilayah Kota Surabaya, Gresik dan Madura.
Kombes Pol Sandi memastikan masih akan mengembangkan penyelidikan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat.
Sementara terhadap para pelaku yang telah ditetapkan tersangka polisi menjeratnya menggunakan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 avat 1 (e) dan/ atau Pasal 56 juncto Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
"Penyidik sedang melakukan verifikasi dan uji laboratorium forensik untuk mengetahui pemilik asli dari barang bukti mobil-mobil tersebut. Saat ini baru satu kendaraan yang berhasil diidentifikasi dan langsung kami kembalikan pada pemiliknya," ucap Kombes Pol Sandi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho saat konferensi pers di Surabaya, Jumat, menyebut terdapat empat orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing tersangka berinisial JUN, usia 35 tahun dan NSR (50), keduanya warga Kota Surabaya. Selain itu, FND (41) dan IWN (39), warga Sidoarjo, Jawa Timur.
"Masih ada satu lagi pelaku lainnya yang telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO, yaitu berinisial ISM," katanya.
Kombes Pol Sandi menjelaskan setiap tersangka memiliki peran masing-masing.
JUN dan ISM alias Putri berperan menawarkan kepada para korban atau pemilik mobil dengan modus menjalankan rental.
"Setelah menerima unit mobil langsung digadaikan kepada NSR alias GD dan IWN atau bahkan dijual melalui perantara FND," ujarnya.
Menurut penyelidikan polisi, mobil milik para korban dijual atau digadaikan seharga Rp25 juta hingga Rp50 juta di wilayah Kota Surabaya, Gresik dan Madura.
Kombes Pol Sandi memastikan masih akan mengembangkan penyelidikan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat.
Sementara terhadap para pelaku yang telah ditetapkan tersangka polisi menjeratnya menggunakan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 avat 1 (e) dan/ atau Pasal 56 juncto Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
"Penyidik sedang melakukan verifikasi dan uji laboratorium forensik untuk mengetahui pemilik asli dari barang bukti mobil-mobil tersebut. Saat ini baru satu kendaraan yang berhasil diidentifikasi dan langsung kami kembalikan pada pemiliknya," ucap Kombes Pol Sandi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020