Madiun (Antaranews Jatim) - Petugas Polsek Kartoharjo, Polres Madiun Kota menangkap seorang ibu rumah tangga yang menggelapkan mobil sewaannya dengan cara mengadaikan dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani, Sabtu mengatakan tersangka adalah DS warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
"Tersangka ibu rumah tangga ini menggelapkan sebuah mobil New Xenia warna putih milik seorang warga Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun," ujar AKP Ida.
Menurut dia, kasus tersebut bermula pada saat tersangka menyewa mobil korban selama satu hari dengan perjanjian sewa sebesar Rp325.000 per harinya.
Namun hingga batas waktu sewa berakhir, mobil sewaan tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh tersangka dengan alasan masih dipakai oleh suaminya.
Merasa curiga mobil tidak kunjung dikembalikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kartoharjo, Polres Madiun Kota.
Mendapati laporan, polisi lalu menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Unit Reskrim Polsek Kartoharjo berhasil menangkap tersangka ibu rumah tangga tersebut.
Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti mobil New Xenia warna putih milik korban yang telah digadaikan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun. (*)