Jajaran Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, menangkap 41 pelaku penyalahgunaan narkoba di sejumlah tempat di wilayah itu, dengan peranan ada yang diidentifikasi sebagai bandar, pengedar dan kurir hingga pengguna aktif.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, Jumat, mengatakan, sebanyak 41 tersangka yang ditangkap jajarannya merupakan hasil ungkap 37 kasus di sejumlah tempat selama kurun sebulan terakhir.

"Ada sebagian (para tersangka) yang saling terkait, tapi kebanyakan kasusnya sendiri-sendiri. Ini merupakan hasil operasi narkoba selama sebulan terakhir," kata Pandia di hadapan awak media di Tulungagung.

Ada banyak barang bukti disita. Selain para tersangka yang sengaja dikumpulkan jadi satu saat pers rilis bersama jajaran Forkopimda, MUI, FKUB dan tokoh masyarakat, polisi juga membeber seluruh narkoba berikut perangkatnya, uang hasil transaksi serta aneka barang bukti lainnya.

Data kepolisian, total barang bukti yang disita berjumlah 12,8 gram jenis sabu-sabu, ribuan pil double L serta peralatan isap (bong).

"Kebanyakan adalah pengedar dan pemakai. Sedangkan untuk bandarnya kami telah melakukan penyelidikan dan akan mengejar jaringan sabu yang berasal dari tiga jaringan besar," ujarnya.

Pandia menambahkan, jika dilihat dari jumlah tersangka yang diamankan dan juga beserta barang bukti, peredaran narkotika di Kabupaten Tulungagung masih tinggi.

Dari 41 tersangka yang diamankan, enam di antaranya merupakan residivis yang terbukti kembali memakai dan mengedarkan barang haram itu.

"Jumlah tangkapan terbesar dari wilayah Karangrejo, namun dari kebanyakan yang kami amankan ini, barangnya dari tiga jaringan yang berbeda," katanya.

Selain kasus sabu, dari 41 tersangka yang dirilis adalah pengedar pil double L dan obat terlarang lainnya dengan total 18 tersangka.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020