Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Kota Pasuruan sebagai tersangka kasus korupsi terkait insiden ambruknya SDN Gentong beberapa waktu lalu.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dikonfirmasi di Surabaya, Selasa mengatakan, PNS tersebut berinisial MR yang memiliki peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka inisial MR. Yang bersangkutan pada saat itu menjabat sebagai PPK dalam proyek rehab berat SDN Gentong Pasuruan," ujarnya.

Baca juga: Cari tersangka korupsi kasus SD ambruk, Polda Jatim geledah Dispendik Kota Pasuruan

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka MR tidak ditahan. Polisi beralasan, tersangka yang berstatus sebagai PNS dan tidak akan melarikan diri.

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, dengan alasan yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan atau tidak mengulangi tindak pidana," ujarnya.

Baca juga: Polda Jatim kantongi nama tersangka korupsi SD ambruk di Pasuruan

Gidion manyatakan, meski tidak dilakukan penahanan, tersangka MR tetap dikenakan wajib lapor. Ia diwajibkan untuk lapor ke polisi setiap minggu dua kali.

"Yang bersangkutan tetap kita kenakan wajib lapor seminggu dua kali," katanya.

Tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kontraktor sekolah ambruk di Pasuruan hanya lulusan SMP dan SMA

Polisi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE. Keduanya disebut lalai dan melakukan pengurangan kualitas bahan bangunan hingga menyebabkan ambruknya atap gedung SDN Gentong hingga memakan dua korban meninggal dunia dan belasan luka-luka. 

Kedua tersangka ini disangkakan melanggar pasal 359 karena kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dua orang, dan mengakibatkan luka berat serta ringan. 

Keduanya juga dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020