Polda Jawa Timur menggeledah di Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, Senin, guna mencari barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan SDN Gentong yang ambruk pada November lalu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan penggeledahan yang dilakukan Unit 1 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus kini masih berlangsung.
"Benar, sekarang masih berlangsung. Terkait kasus ambruknya SDN Gentong," kata Barung saat dikonfirmasi di Surabaya.
Baca juga: Polisi beri sinyal ada tersangka baru kasus sekolah ambruk di Pasuruan
Barung mengatakan penggeledahan itu menyangkut dokumen-dokumen dari PT yang melakukan pekerjaan di SDN Gentong seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan perjanjiannya.
Barung menyebut hingga kini pihaknya belum menentukan tersangka kasus dugaan korupsi ini. Sebab pihaknya menemui beberapa kendala, misalnya saja beberapa saksi seperti pihak Kepala Sekolah SDN Gentong Pasuruan saat itu telah meninggal dunia.
"Hasil laboratorium forensik sudah ada tinggal melengkapi formil dan materil. Untuk menentukan siapa-siapa yang bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi," ujarnya.
Baca juga: Polda Jatim telusuri dugaan korupsi pembangunan SDN Gentong Pasuruan
Sebelumnya, kasus ini bermula saat peristiwa ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan pada 5 November 2019 lalu yang mengakibatkan dua murid dan guru meninggal dunia hingga belasan murid luka-luka.
Ambruknya atap SDN Gentong karena terjadi kesalahan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE. Keduanya melanggar Pasal 359 karena kelalaian kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, serta jatuh korban luka.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan penggeledahan yang dilakukan Unit 1 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus kini masih berlangsung.
"Benar, sekarang masih berlangsung. Terkait kasus ambruknya SDN Gentong," kata Barung saat dikonfirmasi di Surabaya.
Baca juga: Polisi beri sinyal ada tersangka baru kasus sekolah ambruk di Pasuruan
Barung mengatakan penggeledahan itu menyangkut dokumen-dokumen dari PT yang melakukan pekerjaan di SDN Gentong seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan perjanjiannya.
Barung menyebut hingga kini pihaknya belum menentukan tersangka kasus dugaan korupsi ini. Sebab pihaknya menemui beberapa kendala, misalnya saja beberapa saksi seperti pihak Kepala Sekolah SDN Gentong Pasuruan saat itu telah meninggal dunia.
"Hasil laboratorium forensik sudah ada tinggal melengkapi formil dan materil. Untuk menentukan siapa-siapa yang bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi," ujarnya.
Baca juga: Polda Jatim telusuri dugaan korupsi pembangunan SDN Gentong Pasuruan
Sebelumnya, kasus ini bermula saat peristiwa ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan pada 5 November 2019 lalu yang mengakibatkan dua murid dan guru meninggal dunia hingga belasan murid luka-luka.
Ambruknya atap SDN Gentong karena terjadi kesalahan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE. Keduanya melanggar Pasal 359 karena kelalaian kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, serta jatuh korban luka.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019