Kepolisian Daerah Jawa Timur menelusuri adanya dugaan korupsi dalam pembangunan SDN Gentong, Kota Pasuruan yang menyebabkan atap sekolah ambruk dan menelan korban jiwa.

"Tindak pidana korupsi ini akan berjalan di Polda Jawa Timur dan kita menunggu bahwa akan ada tersangka baru. Tersangka baru kasus ini menyangkut dengan tindak pidana korupsi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Selasa.

Menurut Barung, seharusnya pejabat pembuat komitmen (PPK) bisa mengawasi pembangunan SDN Gentong, sehingga baik material ataupun kerangka bangunan sesuai ketentuan. Namun pada pelaksanaannya, pengawasan dalam pembangunan SD tersebut tidak berjalan efektif.

Baca juga: Polda Jatim minta keterangan pejabat Pemkot Pasuruan soal SD ambruk

"Pengawasan tidak berjalan efektif, pekerjaan hanya dilaksanakan tanpa diawasi. Sehingga PPK yang harusnya bertanggung jawab terhadap komitmennya," ucapnya.

Nantinya setelah ditemukan bukti-bukti kuat terkait adanya korupsi pada pembangunan sekolah tersebut, maka akan langsung diumumkan kepada publik.

Barung menegaskan, jika nanti terbukti adanya tindak pidana korupsi, maka tersangkanya akan dihukum lebih berat. Karena atas perbuatannya telah menyebabkan hilangnya nyawa orang.

Baca juga: Kasus sekolah ambruk di Pasuruan, polisi temukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi konstruksi

"Kalau korupsi itu menyebabkan daripada kepentingan publik terganggu apalagi ada yang meninggal, ini lebih berat lagi (hukumannya). Selain pidana korupsi tentunya ada pasal-pasal yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan dua kontraktor berinisial DM dan SE sebagai tersangka kasus ambruknya atap sekolah yang mengakibatkan dua orang tewas, siswa kelas 2B, Irza Almira (8) dan guru Sevina Arsy (19) serta korban luka mencapai 16 orang.

Atas perbuatannya, kontraktor berinisial SE dan DM dikenakan pasal 359 KUHP karena lalai dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Baca juga: Polda Jatim akan ambil alih penanganan kasus atap sekolah ambruk

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019