Kepolisian Daerah Jawa Timur telah mengantongi nama tersangka korupsi dana pembangunan SDN Gentong, Kota Pasuruan, yang ambruk dan mengakibatkan adanya korban jiwa beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dikonfirmasi di Surabaya, Senin, mengatakan bahwa pihaknya telah memperoleh berkas-berkas dan barang bukti. 

"Kita juga sudah dapat penghitungan kerugian negara. Terus nanti tinggal kita gelarkan untuk naik tersangka, satu langkah lagi," kata Gidion.

Mengenai berapa tersangka, Gidion menyebut ada satu orang. Tersangka merupakan Petugas Pembuat Komitmen atau PPK. 

"Sementara arahnya masih satu ya, PPK. Penyidik sudah mendapatkan penghitungan kerugian negara dan akan menentukan tersangka," ujarnya.

Gidion berjanji hal ini akan dilakukan penetapan dalam waktu dekat. "Dalam waktu dekat, sekitar nanti tahun baruan ya," tuturnya. 

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari peristiwa ambruknya atap SDN Gentong di Kota Pasuruan pada 5 November 2019 yang mengakibatkan seorang murid dan seorang guru meninggal dunia, serta belasan murid luka-luka. 

Ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan itu terjadi karena kesalahan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Dalam kasus sekolah ambruk ini, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE. Keduanya melanggar Pasal 359 karena kelalaian kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, serta jatuh korban luka.
 

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019