Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap seorang warga atas kepemilikan senjata api ilegal atau tanpa disertai surat resmi.

"Tersangka ini bernama Sahraton (55), warga Desa Ponjanan, Kecamatan Batumarmar," kata Kapolres AKBP Djoko Lestari dalam keterangan persnya di Mapolres Pamekasan, Sabtu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (22/1) di Jalan Raya Simpang tiga Sotabar, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

Warga Desa Ponjanan, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, tersebut kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan lima butir amunisi dan senjata tajam, di dalam jok sepeda motor.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi yang disampaikan masyarakat bahwa ada warga sipil yang memiliki senjata api rakitan ilegal.

Menurut kapolres, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan petugas, tersangka telah memiliki senjata api selama 5 tahun dan senjata itu sering dibawa kemanapun ia pergi.

Selain menyita barang bukti berupa senjata api rakitan warna hitam, polisi juga menyita lima butir amunisi, dan satu pisau ukuran 18 cm, serta satu unit sepeda motor bernomor polisi M-2713-AO.

"Kalau pengakuannya, dia ini memiliki senjata api hanya untuk jaga diri," ucap kapolres.

Ia menjelaskan, tersangka memang pernah terlibat kasus pembunuhan pada beberapa tahun lalu dan divonis hukuman penjara selama 12 tahun oleh Pengadilan Negeri Pamekasan.

Kepada tim penyidik Polres Pamekasan, tersangka mengaku membeli senjata api ilegal itu dari temannya yang bekerja di Kalimantan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020